Ini Caranya Mendapatkan Izin P-IRT, Udah Tau Belum? | Nextup ID

Bila Anda memiliki usaha pangan kemasan dengan bangunan produksi yang masih menyatu dengan rumah tinggal maka Anda perlu mengurus surat izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Izin tersebut penting untuk membuktikan bahwa produk pangan kemasan yang diproduksi telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.Lalu, apa itu izin P-IRT? Apa manfaat dan fungsinya bagi UMKM yang bergerak di bidang pangan? Serta bagaimana cara mengurus serta persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin P-IRT tersebut?

Pengertian Izin P-IRT

Izin P-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan pihak Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu terkait produksi serta peredaran produk pangan tersebut. Nantinya, setiap usaha yang telah mendapatkan sertifikat izin P-IRT maka akan menerima nomor seri P-IRT yang harus dicantumkan pada kemasan produk. Nomor tersebut merupakan bukti bahwa produk kemasan yang akan diedarkan telah terdaftar sebagai produk pangan yang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sesuai dengan aturan Pedoman Pengawasan Industri Rumah Tangga yangdikeluarkan oleh BPOM.

Sebagaimana namanya, sertifikat izin PIRT ditujukan untuk semua usaha pangan yang tempat produksinya masih menyatu dengan bangunan rumah tinggal. Nantinya, ketika bangunan produksinya terpisah dengan bangunan rumah tinggal dan diolah dengan menggunakan mesin otomatis maka pemilik usaha harus mengurus izin edar BPOM.

Beberapa jenis produk pangan kemasan dari industri rumah tangga yang perlu memiliki sertifikat izin P-IRT antara lain:

  • olahan daging kering
  • olahan unggas kering
  • olahan ikan kering
  • tepung dan hasil olahannya
  • selai dan jeli
  • olahan sayur
  • bumbu
  • kopi dan teh kering
  • rempah-rempah
  • hasil olahan buah
  • madu
  • kembang gula
  • hasil olahan umbi
  • minuman serbuk

Sementara itu, ada sejumlah produk pangan yang harus mendapatkan izin edar BPOM, antara lain:

  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, dan unggas serta hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan beku
  • Pangan untuk bayi
  • Pangan kaleng
  • Pangan yang wajib SNI
  • Minuman beralkohol

Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan izin P-IRT hendaknya memeriksa dan memastikan terlebih dahulu jenis pangan kemasan yang diproduksi apakah termasuk ke dalam daftar pangan kategori pangan yang boleh bersertifikat P-IRT atau bukan.

Caranya Mendapatkan Izin P-IRT - Nextup ID

Caranya Mendapatkan Izin P-IRT – Nextup ID

Fungsi dan Manfaat Kepemilikan Izin P-IRT bagi UMKM

Masih banyak pemilik UMKM yang bergerak di bidang pangan yang kurang memahami fungsi dan manfaat kepemilikan izin P-IRT untuk usaha yang dikelolanya sehingga mereka tidak mengurusnya. Apalagi perizinan berbasis risiko di OSS mewajibkan usaha mikro dan kecil berisiko rendah dan menengah cukup mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lantas, apa yang membuat pelaku UMKM perlu memperhitungkan untuk mendapatkan sertifikat P-IRT bagi produk pangan kemasan yang diproduksinya?

Salah satu alasan mengapa pemilik UMKM di bidang pangan kemasan perlu memiliki sertifikat izin P-IRT adalah untuk membuktikan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Produk dengan izin P-IRT menunjukkan bahwa produsen tidak hanya sekedar ingin mencari keuntungan dari memproduksi dan menjual produk melainkan juga memiliki kepedulian terhdap kesehatan konsumen dengan bersedia untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Apalagi saat ini konsumen pun kian sadar pentingnya mengonsumsi makanan yang bersih dan sehat sehingga adanya izin P-IRT menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.

Berikut ini beberapa manfaat dan keunggulan produk pangan yang telah memiliki izin P-IRT:

  1. Produk Sudah Layak Edar

Dengan mendapatkan izin P-IRT maka produk pangan tersebut bisa dipastikan telah siap dan layak untuk diedarkan di pasaran. Tentunya, ini bisa digunakan untuk bersaing dengan berbagai produk sejenis.

  1. Produk Bebas Dipasarkan secara Luas

Produk dengan izin P-IRT juga bisa dipasarkan secara luas selama masih dalam lingkup daerah lokal di Indonesia. Produk yang mampu menjangkau pasar lebih luas tentu akan semakin dikenal lebih banyak konsumen sehingga peluang untuk terjual juga akan semakin besar.

  1. Mutu dan Keamanan Lebih Terjamin

Dalam proses mendapatkan izin P-IRT produk pangan akan diuji dan diseleksi secara ketat oleh pihak dari Dinas Kesehatan. Selain produknya, pemilik UMKM juga mendapatkan tes pengetahuan terhadap bahan pangan serta edukasi melalui bimbingan. Setelah lolos tahap pengujian dan seleksi baru akan dikeluarkan izin P-IRT. Tentunya, dengan proses yang ketat maka bisa dipastikan produk yang telah mendapatkan izin P-IRT memiliki keamanan dan mutu yang lebih terjamin.

  1. Konsumen jadi Lebih Percaya

Jangan salah, konsumen saat ini sudah lebih cerdas dan selektif dalam memilih produk yang akan dibeli dan dikonsumsinya. Salah satu hal yang diperhatikan saat memilih produk padangan lokal adalah dengan melihat informasi kemasan. Bila produk tersebut tercantum izin P-IRT maka kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut akan lebih meningkat dan tidak ragu untuk membeli dan mengonsumsinya.

  1. Meningkatkan Nilai Jual Produk

Izin P-IRT ternyata juga bisa meningkatkan nilai jual produk di mata konsumen. Produk dengan izin P-IRT lebih mendapat perhatian dibandingkan produk pangan UMKM yang belum mendapatkan sertifikat. Tentunya hal ini juga turut berpengaruh terhadap penjualan produk yang lebih meningkat.

Caranya Mendapatkan Izin P-IRT - Nextup ID

Caranya Mendapatkan Izin P-IRT – Nextup ID

Syarat dan Prosedur Pendaftaran P-IRT

Setelah memahami apa itu izin P-IRT serta fungsi dan manfaatnya terhadap UMKM, Anda tentu akan lebih memahami pentingnya memiliki izin P-IRT untuk produk pangan Anda.

Untuk mendapatkan izin P-IRT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha rumahan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang digunakan pada produk makanan/minuman yang diproduksi
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan Dinas Kesehatan
  • Ikut Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP P-IRT

Setelah sejumlah persyaratan di atas dipenuhi maka selanjutnya pemilik UMKM bisa mulai proses pendaftaran izin P-IRT dalam beberapa tahapan berikut ini:

  • Mendaftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi tentang produk pangan yang akan disertifikasi
  • Melakukan tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  • Bila lolos tes PKP maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan. Sedangkan bila tidak lolos tes maka akan diarahkan ke BPOM
  • Survei kunjungan yang mencakup beberapa aspek seperti pemeriksaan sarana lingkungan dan hasil sampel pangan yang nantinya pengecekan semua sampel dilakukan di Laboratorium Dinas Kesehatan
  • Bila semua tahapan terpenuhi dan dinyatakan lolos maka izin P-IRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan

Pelaku UMKM yang bergerak di bidang industri pangan hendaknya memahami berbagai hal, terutama yang menyangkut standar mutu dan keamanan pangan. Selain untuk mendapatkan izin edar, hal ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen serta nilai jual dari produk itu sendiri. Bila Anda membutuhkan sejumlah konsultasi atau pendampingan bisnis tentang usaha Anda, nextup.id siap membantu Anda.

pelatihan umkm, pelatihan bagi pemilik usaha kecil, pelatihan umkm digital, training bisnis, pelatihan untuk umkm, kursus bisnis digital, training wirausaha, pelatihan digital marketing untuk umkm, pelatihan online, lembaga pelatihan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan hrd, pelatihan it, pelatihan online bersertifikat, pelatihan bisnis, pelatihan ukm