Pembiayaan UMKM Melalui BMT | Nextup ID

Nextup.id merupakan salah satu perusahaan yang rutin mengadakan pelatihan atau training untuk mendukung pelaku UMKM mengembangkan usahanya. Berbagai webinar edukatif dan sarat akan manfaat digelar untuk memberi edukasi lebih kepada pelaku UMKM dalam memajukan usahanya.

Salah satu webinar yang diselenggarakan adalah Webinar Pembiayaan UMKM Melalui BMT yang digelar pada Kamis, 27 Januari 2022. Webinar ini sendiri digelar secara daring melalui aplikasi Zoom yang dipandu oleh Inna Dinovita, S.TP. dan menghadirkan dua narasumber. Yakni Melly Supiyati, S.E., M.M. dan Hassan Afif.

Webinar Pembiayaan UMKM Melalui BMT

Pelaku UMKM diketahui memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan perekonomian masyarakat. Khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga geliat kegiatan UMKM perlu mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak. Salah satu bentuk dukungan kepada UMKM adalah penyediaan layanan pembiayaan.

Layanan pembiayaan membantu UMKM mendapatkan modal yang cukup sesuai kebutuhan usaha. Sehingga bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lancar dan pertumbuhan usaha juga terus berkembang. Menyadari akan hal ini, maka Nextup.id bersama BMT Amanah Kita menggelar webinar bertajuk Pembiayaan UMKM Melalui BMT.

Webinar ini mencoba mengulas pentingnya pelaku UMKM mendapatkan bantuan modal, karena kebanyakan masalah UMKM bersumber dari modal yang terbatas. Kondisi ini pula yang membuat kesempatan bagi UMKM untuk bertahan terbilang kecil. Disampaikan pula mengenai sumber pembiayaan yang bisa dimanfaatkan, yakni lewat BMT (Baitul Maal Wa Tamwil).

Sekilas Tentang BMT

Baitul Maal Wa Tamwil atau BMT pada dasarnya merupakan lembaga keuangan syariah yang kegiatan operasionalnya menggunakan gabungan dua konsep dalam Islam, yakni Baitul Maal (kegiatan sosial seperti infak, sodaqoh, dll) dan juga Wa Tamwil (kegiatan bisnis).

BMT hadir untuk memberikan pilihan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh pembiayaan yang halal. Sebab BMT dikelola menggunakan prinsip syariah dengan dua konsep yang disebutkan sebelumnya. Sehingga dalam produk pembiayaan yang disediakan tidak diterapkan kegiatan riba dalam bentuk bunga sebagai sumber keuntungan penyedia pembiayaan.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengelola usaha tanpa melibatkan kegiatan riba, maka mengajukan pembiayaan usaha melalui BMT bisa dipertimbangkan. Prinsip syariah yang digunakan memastikan produk pembiayaan bebas riba dan memiliki akad yang jelas. Sehingga tidak ada transaksi yang diharamkan dalam produknya.

BMT juga hadir di tengah masyarakat untuk bisa membantu kondisi perekonomian masyarakat secara umum. Sehingga dengan produk-produk keuangan yang disediakan, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan dana yang dibutuhkan. Sekaligus dijamin halal, karena prosesnya sendiri menggunakan konsep syariah yang dijelaskan di awal.

Bentuk Pembiayaan BMT untuk UMKM

Dalam menunjukan peran serta BMT mendorong perekonomian masyarakat, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah. BMT menyediakan produk-produk yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Salah satunya adala produk pembiayaan yang bisa dijadikan sebagai sumber modal untuk menyokong usaha yang dijalankan.

Produk pembiayaan yang disediakan oleh BMT sendiri mencakup beberapa bentuk, berikut penjelasannya:

1. Prinsip Kerjasama

Bentuk yang pertama adalah menggunakan prinsip kerjasama, yang dalam agama Islam dalam prinsip ini berlaku dua kondisi. Yaitu:

  • Mudharabah

Kondisi atau prinsip pertama yang digunakan dalam kerjasama adalah mudharabah. Yakni kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola dana, keuntungan yang didapatkan oleh pemilik modal kemudian disesuaikan dengan nisbah yang sudah disepakati.

Sehingga antara BMT dengan pelaku UMKM ketika ada penggunaan produk pembiayaan, maka bisa menggunakan prinsip mudharabah ini. Dimana BMT berpesan sebagai pemilik modal dan pelaku usaha sebagai pengelola dana. Pemilik modal memperoleh keuntungan sesuai nisbah yang disepakati sejak awal.

  • Musyarakah

Kedua adalah musyarakah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing pihak memberikan dana kepada kegiatan usaha yang dijalankan  bersama. Sehingga semua pihak yang ikut terlibat memiliki kewajiban yang sama untuk menyetorkan modal.

Besarnya keuntungan disesuaikan dengan besar kecilnya modal masing-masing. Bagi pemilik modal yang lebih besar maka saat usaha untung. Keuntungan yang didapatkan juga lebih besar dibanding pemilik modal yang satunya.

2. Prinsip Jual Beli

Bentuk layanan BMT kepada pelaku UMKM berikutnya adalah dengan menggunakan prinsip jual beli. Prinsip yang digunakan setidaknya ada 3, yaitu:

  • Murabahah

Prinsip yang pertama adalah murabahah, yaitu akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang telah disepakati. Sehingga penjual bisa menaikan harga barang yang akan dijual agar bisa mendapatkan keuntungan.

  • Salam

Prinsip yang kedua dalam transaksi jual beli di BMT adalah salam. Salam adalah akad jual beli melalui pemesanan dengan pembayaran dilakukan dimuka dimana waktu dan spesifikasi barang sudah disepakati dalam akad. Sehingga pembeli perlu melunasi barang yang dipesan di awal.

  • Istishna

Prinsip yang ketiga adalah istishna, yaitu akad jual beli barang pesanan seperti akad salam tetapi pembayaran akad istishna dapat dilakukan dengan cara diangsur. Sistemnya sama seperti pembelian barang secara kredit, namun pembeli membayar sejumlah harga jual barang yang dibeli.

3. Akad Sewa

BMT juga menghadirkan layanan akad sewa atau ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Sehingga akad atau kesepakatan yang terjadi adalah penyewaan barang, antara pemilik barang dan penyewa.

4. Akad Qardh

Selanjutnya ada akad qardh yang merupakan layanan pembiayaan tanpa dikenakan biaya. Dalam konsep sederhana, artinya BMT menyediakan produk pinjaman uang tunai tanpa membebankan biaya tambahan atas produk tersebut.

Peran UMKM bagi Perekonomian Masyarakat

Dalam webinar Pembiayaan UMKM Melalui BMT juga dijelaskan mengenai peran UMKM bagi perekonomian masyarakat. Peran tersebut antara lain:

1. Mengentaskan Masyarakat dari Kemiskinan

UMKM memiliki peran besar dalam membantu mengentaskan masalah kemiskinan yang dialami oleh masyarakat. Pasalnya keberadaan UMKM akan membantu menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Sehingga membantu masyarakat memiliki pekerjaan dan berpenghasilan.

Penghasilan ini bisa digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan masa sekarang maupun kebutuhan di masa mendatang. Oleh sebab itu, UMKM perlu didukung keberadaannya agar bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

2. Sarana Meratakan Tingkat Perekonomian

UMKM memiliki peran penting untuk meratakan tingkat perekonomian masyarakat. Dikatakan demikian karena UMKM bisa didirikan dimana saja, termasuk ke lokasi yang susah dijangkau dan masih minim pemukiman. Keberadaan UMKM akan meningkatkan geliat perekonomian masyarakat.

Sebab menyediakan produk-produk kebutuhan dan mendorong masyarakat untuk membelinya. Supaya bisa terbeli, maka masyarakat perlu bekerja dan berpenghasilan. Semakin banyak UMKM di suatu wilayah maka semakin gencar pertumbuhan perekonomian masyarakatnya.

BMT yang menjadi salah satu penyedia layanan pembiayaan dengan prinsip syariah tentunya sangat tepat untuk dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Sehingga bisa mendapatkan modal yang cukup untuk menunjang kegiatan usaha. Informasi mengenai dukungan pelaku UMKM lain bisa mengakses website Nextup.id.

pelatihan umkm, pelatihan bagi pemilik usaha kecil, pelatihan umkm digital, training bisnis, pelatihan untuk umkm, kursus bisnis digital, training wirausaha, pelatihan digital marketing untuk umkm
pelatihan online, lembaga pelatihan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan hrd, pelatihan it, pelatihan online bersertifikat, pelatihan bisnis, pelatihan ukm