Apa Itu OSS (One Single Submission)? | Nextup ID

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, maka pada sisi birokrasi juga ikut terjadi perkembangan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menyongsong transformasi birokrasi di era baru. Di antara inovasi pada sisi birokrasi adalah munculnya istilah OSS atau One Single Submission. Lantas apa sebenarnya OSS ini? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Definisi, Peruntukan, Manfaat dan Syarat dari OSS

Secara harfiah definisi One Single Submission (OSS) merupakan sebuah sistem yang dibangun secara terintegrasi untuk urusan perizinan para pelaku usaha. Sistem ini dikelola sebuah lembaga yang disebut OSS dan mengatasnamakan Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati, hingga pimpinan lembaga lainnya. Sederhananya perizinan ini dilakukan secara online dan dapat diakses siapa saja (pelaku usaha) yang membutuhkan.

Tentunya bentuk dari sistem perizinan seperti ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman dan teknologi. Pengajuan perizinan dengan sistem terpadu dan berbasis online diharapkan mampu memberikan kemudahan. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi solusi untuk meminimalisir tindakan yang melanggar aturan.

1. Untuk siapa OSS ini?

Barangkali pertanyaan ini sempat terpikirkan oleh Anda. Sebagaimana telah disinggung pada poin definisi tadi, maka One Single Submission diperuntukan bagi para pelaku usaha. Apakah hanya untuk pelaku usaha dalam skala besar saja atau bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis industri?

One Single Submission ini dibangun dan dikembangkan untuk melayani semua unsur pelaku usaha. Mereka yang ingin memanfaatkan sistem ini dalam rangka memperoleh perizinan yang dibutuhkan harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini beberapa pelaku usaha yang dapat memanfaatkan OSS, yaitu sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha yang berbentuk perorangan atau badan usaha
  2. Pelaku usaha dari kategori mikro, hingga kelas menengah atas
  3. Pelaku usaha yang memiliki modal dari dalam negeri maupun luar negeri

Jadi sudah jelas, bahwa OSS tidaklah hanya bisa dimanfaatkan oleh pebisnis besar saja, namun juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mencoba memanfaatkan sistem One Single Submission ini harus berada dalam sektor-sektor yang telah ditentukan.

Di antara sektor yang dimaksud adalah pertanian, pendidikan tinggi, ketenagakerjaan, kesehatan, kelautan, obat-obat dan makanan, perindustrian, perhubungan, UMKM, komunikasi, pariwisata, dan masih banyak lagi. Bila Anda memiliki usaha yang bergerak di salah satu sektor tadi, maka cobalah untuk memanfaatkan sistem OSS ini guna memperoleh perizinan, sehingga usaha menjadi legal dan bisa berkembang lebih baik.

2. Manfaat dari OSS

Sebagai sebuah sistem yang dilakukan secara terintegrasi, maka sudah tentu One Single Submission ini memberikan sejumlah manfaat. Secara tersurat pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa, OSS dibangun dengan harapan dapat memberikan kemudahan dalam hal memperoleh perizinan usaha. Namun tidak hanya itu saja, berikut ini beberapa manfaat dari OSS yang dapat diperoleh.

  1. Memberikan kemudahan bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan yang dibutuhkan
  2. Menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha agar memperoleh layanan yang cepat dan tepat
  3. Tidak hanya memperoleh izin, pelaku usaha juga dapat menggunakan OSS untuk memberikan laporan seputar perizinan mereka
  4. OSS juga bisa dimanfaatkan sebagai media untuk menyimpan data dari perizinan usaha yang telah dimiliki

Jadi tidak hanya tentang mendapatkan perizinan dengan mudah, namun One Single Submission diharapkan juga memberikan pelayanan secara cepat dan tepat. Sehingga hal itu mampu menghemat resource yang dimiliki, baik staf pelayanan maupun pelaku usaha. Selanjutnya, One Single Submission ini juga dapat digunakan untuk melaporkan permasalahan terkait perizinan. Jika memang pelaku usaha memiliki kendala tertentu terkait izin usahanya, maka coba manfaatkan OSS ini untuk menemukan solusi terbaiknya. Anda pun juga dapat sewaktu-waktu untuk mengecek data perizinan yang tersimpan pada sistem OSS.

3. Syarat untuk dapat menggunakan One Single Submission (OSS)

Layak tata cara melakukan pengajuan perizinan pada umumnya, maka OSS juga memiliki persyaratan yang harus dipahami dan dipenuhi. Persyaratan ini tidaklah bermaksud untuk menyulitkan, akan tetapi sebagai sarana edukasi bahwa setiap usaha yang didirikan harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Syarat yang dibutuhkan untuk mencoba memanfaatkan One Single Submission ini tidaklah susah. Setidaknya bagi Anda (pemilik usaha) yang ingin mencoba OSS sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan berikut.

  1. Membuat sebuah akun OSS dengan data utama adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  2. Usaha yang dimiliki harus berbentuk badan usaha (PT), CV, Yayasan, Persekutuan Perdata, maupun Firma.
  3. Usaha yang dimiliki telah selesai pengurusan AHU pada Kementerian Hukum dan HAM(yang dapat dilakukan secara online).
  4. Pelaku usaha memiliki perum, perumda, atau bentuk dari badan hukum lainnya yang berlaku sesuai ketentuan. Bila memiliki pengetahuan terbatas terkait hal ini, Anda bisa berkonsultasi kepada ahli hukum atau melalui nextup.id.

Jadi, untuk dapat menggunakan layanan dari One Single Submission ini pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan tadi. Selain itu, mereka juga harus membuat akun atau ID OSS terlebih dahulu. Membuat akunnya di mana? Tenang saja, tidak perlu gusar. Pembuatan akun One Single Submission ini dapat dilakukan melalui website resminya. Bahkan di sana juga telah ada panduan yang disediakan.

Perlu diingat bahwa dasar utama untuk membuat akun OSS adalah data NIK. Jadi pastikan Anda memiliki data yang valid. Selain itu, Anda juga membutuhkan email aktif yang difungsikan sebagai alat untuk melakukan konfirmasi dan aktivasi akun. Layaknya pembuatan akun pada umumnya, pelaku usaha akan dimintai beberapa informasi dan harus diisi dengan benar. Jika berhasil, maka pelaku usaha akan menerima User ID OSS dan juga password untuk mengaksesnya. Sebaiknya user ID dan password ini tetap dijaga kerahasiaannya agar akun OSS Anda tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bila memperhatikan penjelasan tadi, maka sebetulnya One Single Submission merupakan bentuk upaya kemudahan yang disediakan bagi pelaku usaha oleh pemerintah. Tujuan memberikan kemudahan bukan berarti bisa dimanfaatkan semena-mena, melainkan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Selain itu, OSS pun memiliki sistem yang selektif untuk menilai kelayakan sebuah usaha, sehingga tidak sembarang usaha yang akan diberikan izin oleh OSS.

Bagi Anda yang memang memiliki atau sedang mengelola sebuah usaha dan membutuhkan perizinan, maka cobalah untuk memanfaatkan One Single Submission ini.  Informasi lainnya seputar perizinan juga dapat diperoleh dengan cara menghubungi nextup.id. Kami juga menyediakan layanan konsultasi bagi Anda yang memiliki keluh-kesah perihal persoalan usaha, rejeki, dan permasalahan hidup lainnya. Kita akan berupaya seoptimal mungkin untuk memberikan jalan keluar atau solusi atas permasalahan yang dihadapi. Jadi, jika Anda ada masalah, mari bicara bersama nextup.id. demikianlah, semoga informasi kali ini dapat berguna bagi semuanya.

pelatihan umkm, pelatihan bagi pemilik usaha kecil, pelatihan umkm digital, training bisnis, pelatihan untuk umkm, kursus bisnis digital, training wirausaha, pelatihan digital marketing untuk umkm
pelatihan online, lembaga pelatihan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan hrd, pelatihan it, pelatihan online bersertifikat, pelatihan bisnis, pelatihan ukm

Inna Dinovita, adalah seorang womenpreneur yang tersertifikasi sebagai pendamping UMKM dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, saat ini banyak memberikan edukasi tentang pentingnya perizinan usaha dan legalitas produk