PIRT, Halal dan BPOM, Apa Bedanya? | Nextup ID

Mungkin di beberapa kesempatan istilah PIRT pernah terlihat di sejumlah produk, biasanya berupa makanan. Selain itu, label halal dan BPOM juga cukup sering tertera pada kemasan produk yang ada di pasaran. Bahkan kedua label ini tidak jarang menjadi bagian dari indikator untuk mengukur kualitas dari produk tersebut. Lantas apa sebenarnya PIRT, Halal, dan BPOM itu? Mari sama-sama kita pelajari ulasan selengkapnya berikut ini.

Perbedaan PIRT, Halal dan BPOM yang Perlu Diketahui

Sebagaimana telah disampaikan di awal tadi bahwa istilah PIRT, Halal, dan BPOM merupakan istilah-istilah yang cukup sering dilihat pada kemasan produk. Namun tidak banyak diantara kita yang dapat memahaminya dan bahkan cenderung bingung untuk membedakan ketiga istilah tersebut. Nah, kali ini akan dibagikan informasi yang membedakan antara PIRT, Halal dan juga BPOM.

1. Definisi Istilah

Perbedaan pertama dapat dilihat dari sisi definisi istilah antara PIRT, Halal dan BPOM. Berikut perbedaannya:

  1. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga.

Maksudnya produk pangan yang dihasilkan dibuat dalam skala industri rumah tangga. Setiap pelaku usaha industri ini harus mendapatkan izin PIRT dari Bupati/ Walikota melalui Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten. Biasanya nantinya izin ini didapat dengan bukti nomor registrasi yang diberikan oleh dinas kesehatan. Nomor registrasi tersebut mesti ada atau tercantum dalam kemasan produk industri rumah tangga tersebut. Hal ini sebagai bukti bahwa produk yang dipasarkan telah mendapatkan izin resmi.

  1. Halal merupakan label yang diberikan kepada sebuah produk yang telah lolos uji standarisasi.

Barangkali istilah halal akan cukup akrab bagi umat islam. Sebab dalam ajaran islam, setiap muslim diharuskan untuk mengkonsumsi produk yang halal agar mendapatkan manfaat dari produk tersebut. Terkait dengan halal sebagai label, maka sebuah produk yang ingin mendapatkan label halal dikategorikan halal harus melalui pengujian terlebih dahulu. Proses pengujian dan pemberian label ini dilakukan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

  1. BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga:  Ini Perbedaan antara Mentoring, Coaching, Training dan Consulting!

Jika dikaitkan dengan kegiatan perizinan produk, maka label BPOM diberikan kepada produk yang diproduksi dalam skala besar. Apakah hanya pada produk makanan saja? Tentu saja tidak. Sesuai dengan namanya, maka BPOM diberikan kepada produk obat-obatan, makanan dan produk lain yang membutuhkan izinnya. Sama seperti label sebelumnya, izin dari BPOM juga didapat melalui pengujian terlebih dahulu.

2. Tempat Pengurusan Izin PIRT, Halal dan BPOM

Perbedaan berikutnya juga dapat kita lihat dari sisi tempat atau lembaga yang memberikan izin, baik PIRT, Halal, maupun BPOM.

  1. Perizinan PIRT biasanya dapat dilakukan melalui dinas kesehatan tingkat kabupaten.
  2. Sementara perizinan atau sertifikat halal bisa diperoleh melalui BPJPH (sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya)
  3. Izin BOPM sendiri sesuai dengan namanya harus diperoleh melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ada di Kota tempat produksi produk dilakukan.
  4. Syarat Mendapatkan PIRT, Halal dan BPOM

Selanjutnya kita juga bisa melihat sejumlah perbedaan dari sisi persyaratan untuk mendapatkan masing-masing perizinan. Layaknya pengajuan izin pada umumnya, baik PIRT, halal maupun BPOM memiliki persyaratannya masing-masing yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa perbedaan persyaratan dari ketiga bentuk perizinan tersebut.

  1. Izin PIRT didapat dengan ketentuan pelaku usaha telah memiliki sertifikat keamanan pangan, mengikuti dan lolos pada uji pangan, dan juga memenuhi ketentuan perundang-undangan.
  2. Jika ingin mendapatkan label halal, maka sebaiknya produk memiliki bahan baku yang sesuai dengan standarisasi halal. Selain itu, harus ada tim penjaminan mutu halal, melakukan edukasi halal, serta menjamin bahwa produksi dilakukan secara halal.
  3. Izin BPOM diperoleh dengan beberapa syarat, diantaranya nama produk, adanya daftar bahan, berat produk, nomor izin edar, masa berlaku, hingga alamat produksi.

Jadi berdasarkan penjelasan tadi, maka kita dapat memahami bahwa antara PIRT, Halal dan BPOM memiliki perbedaan. Masing-masing istilah itu memiliki peranan tersendiri dan dibutuhkan dalam kegiatan produksi sebuah produk. Lalu adakah manfaat yang didapat bila memiliki surat izin dari ketiga istilah tersebut?

Baca Juga:  Pentingnya Pelatihan UMKM untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis

Manfaat Memiliki Izin PIRT, Halal dan BPOM

Setiap produk yang sengaja diproduksi baik dalam skala kecil maupun besar, sudah semestinya . memiliki izin. Sebab hal itu akan berkaitan dengan aspek legalitas dari produk itu sendiri. Bila dikaitkan dengan manfaat dari izin PIRT, Halal dan BPOM, maka sudah tentu ada beberapa hal yang akan didapat. Mari perhatikan penjelasannya berikut.

1. Memenuhi Aspek Legalitas

Manfaat pertama yang akan didapat adalah kepemilikan izin (baik PIRT, Halal dan BPOM), membuat produk tersebut telah memenuhi aspek legalitas. Tentunya kita semua memahami bahwa betapa pentingnya untuk memperhatikan legalitas dari sebuah produk. Sebab produk yang legal dan telah memiliki izin sudah tentu tergolong produk yang aman untuk digunakan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Terhadap Produk

Idealnya, konsumen akan memilih produk yang mereka percaya aman untuk digunakan atau dikonsumsi. Hal ini dapat diperoleh bila produk memiliki izin, baik berupa PIRT, Halal dan BPOM. Jika produk tergolong dalam skala besar, maka halal dan bpom menjadi indikator yang selalu diperhatikan oleh konsumen. Oleh sebab itu, kepemilikan izin dari produk akan membantu meningkat kepercayaan konsumen terhadap produk itu sendiri. Hal ini pun pada akhirnya mempengaruhi tingkat penjualan produk di pasaran.

3. Menjadi Indikator Kualitas Produk

Manfaat ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah kepemilikan izin tadi akan menjadi bagian dari indikator kualitas produk. Mengapa demikian? Karena untuk mendapatkan izin baik halal maupun BPOM, sudah tentu produk tersebut harus diproduksi dalam prosedur yang jelas dan memenuhi standar. Sehingga secara tidak langsung hal ini memberikan indikasi bahwa produk telah memenuhi standarisasi dan berkualitas.

Bagaimana menarik bukan? Jadi adanya PIRT, label halal maupun BPOM buka semata-mata hanya sebagai angka atau label pada kemasan saja. Namun ada peran atau manfaatkan yang akan didapat oleh produk itu sendiri. Apakah produk Anda telah memiliki izin? Jika memang belum, maka sebaiknya segera ajukan proses untuk mendapatkan izin tersebut. Sebab hal ini akan sangat membantu dalam memasarkan dan mengembangkan produk yang Anda miliki.

Baca Juga:  Kiat Sukses Berbisnis Fashion di Era Digital

Demikianlah, informasi seputar PIRT, Halal dan BPOM. Setidaknya informasi yang telah disampaikan di atas dapat memberikan gambaran prihal perbedaan maupun manfaat dari ketiga perizinan tadi. Selanjutnya, bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut mengenai ketiga istilah itu Anda dapat menghubungi nextup.id. Selain itu, kami juga menyediakan konsultasi yang dapat membantu Anda untuk keluar dari setiap permasalahan yang dihadapi, mulai dari permasalahan rejeki maupun bentuk permasalahan emosional yang barangkali selama ini belum mendapatkan solusi yang baik. Sehingga harapannya nanti setelah melakukan konsultasi, Anda dapat menjadi pribadi yang lebih baik.

izin bpom, cara daftar bpom, cara mendaftar bpom, jasa pengurusan bpom, cara mengurus bpom, ijin bpom, izin bpom makanan, cara mengurus bpom makanan, cara pendaftaran bpom, cara mendapatkan izin bpom, daftar sertifikasi halal, daftar produk halal mui 2021, daftar halal mui online, daftar halal, cara daftar sertifikat halal, daftar sertifikat halal mui, pendaftaran halal mui, daftar sertifikat halal, pendaftaran sertifikasi halal, cara daftar sertifikasi halal gratis

Inna Dinovita, adalah seorang womenpreneur yang tersertifikasi sebagai pendamping UMKM dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, saat ini banyak memberikan edukasi tentang pentingnya perizinan usaha dan legalitas produk
google-site-verification: google05ed858cc7056014.html