Mau Dapet Sertifikasi Halal Gratis? Ini Caranya! | Nextup ID

Mau Dapet Sertifikasi Halal Gratis? Ini Caranya! – Nextup ID. Sertifikasi halal adalah surat ketetapan yang menyatakan kehalalan suatu produk. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal MUI. Dasar hukumnya dapat dilihat di Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 2014 dan Peraturah Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021. Setelah memperoleh sertifikasi halal, pemilik usaha atau produk

Fungsi dan manfaat Sertifikasi Halal

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 237,56 juta jiwa. Angka ini berdasarkan laporan dari The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Maka tak heran, jika pemerintah sangat gencar mensosialisasikan pengurusan sertifikasi halal bagi perusahaan yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan pada konsumen, terutama yang menganut agama Islam.

Sertifikat Halal Gratis - Nextup ID

Sertifikat Halal Gratis – Nextup ID

Dengan sertifikasi halal, maka pemilik usaha atau perusahaan akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

1. Produk terjamin kualitasnya

Sertifikasi halal tidak hanya diberikan setelah mengecek kehalalan setiap bahan yang digunakan. Tetapi, ada serangkaian kendali mutu dari keseluruhan produksi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan hingga produk siap dikonsumsi oleh konsumen.  Jika dinyatakan lulus uji, maka perusahaan dapat menjamin produknya halal dan berkualitas.

2. Konsumen menjadi tenang

Setiap produk yang lolos uji kehalalan akan mendapatkan logo halal yang bisa dicetak pada kemasan. Dengan melihat label tersebut, konsumen, terutama masyarkat muslim akan merasa tenang dan yakin bahwa tidak ada unsur haram pada sebuah produk.

3. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Setelah calon konsumen yakin bahwa produk yang dikonsumsinya terjamin halal, maka mereka tidak ragu untuk membelinya lagi. Inilah contoh peningkatan kepercayaan pada konsumen terhadap produsen.

4. Menjadi unique selling point

Unique selling point (USP) merupakan konsep pemasaran yang menjadikan sebuah produk memiliki keunggulan dibandingkan produk lain yang sejenis. Produsen yang sudah mengantongi sertifikasi halal akan lebih mudah bersaing dengan kompetitor karena mendapatkan nilai tambah di mata konsumen.

5. Membuka akses pasar lokal dan global

Penganut agama Islam tidak hanya di Indonesia saja, namun tersebear di berbagai penjuru dunia. Artinya, produsen memiliki peluang sangat luas dalam memasarkan produk. Dengan adanya jaminan halal, maka produknya akan lebih mudah diterima oleh konsumen baik di pasar lokal maupun internasional.

Sertifikat Halal Gratis - Nextup ID

Sertifikat Halal Gratis – Nextup ID

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal

Untuk mengurus sertifikasi halal, perusahaan atau produsen harus terlebih dahulu memahami jenis bahan baku yang memenuhi syarat halal, yaitu: (bisa pula diakses melalui laman https://ptsp.halal.go.id)

  1. Bahan-bahan yang digunakan harus diyakini dari yang halal, mulai dari bahan baku, pelengkap hingga pengemasnya. Tidak boleh menggunakan bahan yang haram, diantaranya:
  • Khmar atau minuman yang bersifat menimbulkan efek memabukkan, seperti alkohol, sari anggur, tuak dan lain sebagainya.
  • Bangkai, darah, daging babi dan anjing seperti yang sudah dijelaskan di dalam kitab suci Al Quran. Selain itu penyembelihan hewan yang diperbolehkan harus dengan menyebut nama Allah. Jika tidak, hukum dagingnya akan berubah menjadi haram.
  • Binatang buas atau semua binatang bertaring yang haram untuk dikonsumsi.
  • Bangkai yang berasal dari air seperti ikan dan makhluk laut hukumnya halal, tetapi harus dipastikan kondisinya thoyib atau baik. Misalnya bukan bangkai ikan busuk.
  1. Ada jaminan tidak ada kontaminasi bahan haram ataupun najis selama proses produksi dan fasilitasnya.

Kemudian untuk persyaratan pengurusan sertifikasi halal, ada serangkaian dokumen dan proses yang harus disiapkan, sebagai berikut:

  1. Identitas pemohon atau penanggung jawab sertifikasi halal
  2. Dokumen legalitas usaha (SP/AKTA/NPWP)
  3. Stastus sertifikasi apakah untuk pembuatan baru, pengembangan atau perpanjangan
  4. Data sertifikasi halal, jika ada
  5. Status system jaminan halal, jika ada
  6. Tipe produk, apakah retail, non-retail atau keduanya
  7. Jenis izin industry
  8. Jumlah karyawan yang ada
  9. Kapasitas produksi
  10. Dokumen halal sesuai status sertifikasi:
  • Manual system jaminan halal bagi satus pengajuan untuk pembuatan baru dan perpanjangna
  • Sertifikasi halal sebelumnya bagi status pengajuan untuk pengembangan dan perpanjangan
  • Dokumen proses produksi yang tersertifikasi
  • Dokumen informasi tentang bahan baku yang digunakan
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal bagi usaha dan fasilitas baru
  • Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal bagi usaha dan fasilitas baru
  • Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal bagi usaha dan fasilitas baru
  1. Dokumen ijin usaha untuk usaha baru dan pengembangan fasilitas yang beralamat di Indonesia. Jika lokasinya di luar negeri, mana dibutuhkan dokumen tambahan berupa data nama dan alamat pabrik serti penanggung jawab yang ditunjuk untuk komunikasi selama proses sertifikasi.

Prosedur Sertifikasi Halal

Ada 3 pihak yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi halal suatu produk, yaitu:

  1. BPJPH – menyelenggarakan jaminan produk halal
  2. LPPOM MUI – Lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memeriksa kelengkapan dokumen, penjadwalan dan pelaksanaan audit, hingga menyampaikan hasil audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI.
  3. MUI – menetapkan kehalalan produk melalui Komisi Fatwa yang didasarkan dari hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Sedangkan untuk prosedurnya, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari kerja dengan alur proses meliputi:

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Data pemilik usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan-bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen system jaminan produk halal
  1. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga pemeriksa halal, dimana waktunya 2 hari kerja
  2. LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk yang memakan waktu 15 hari kerja
  3. MUI melakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang Komisi Fatwa dan prosesnya memakan waktu 3 hari.
  4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan MUI, waktunya 1 hari
Sertifikat Halal Gratis - Nextup ID

Sertifikat Halal Gratis – Nextup ID

Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Nextup ID

Jika Anda masih kesulitan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan sertifikasi halal, Anda dapat menghubungi Nextup ID. Perusahaan ini menyediakan beragam layanan yang membantu para pelaku usaha untuk naik kelas sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya yaitu pengurusan sertifikasi halal agar produknya makin diterima dan dipercaya oleh masyarakat luas, terutama yang menganut agama Islam. Apalagi saat ini dari pemerintah ada program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) dari Kementrian Agama Republik Indonesia. (selengkapnya di: https://www.kemenag.go.id/read/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-dom9v)

 

Klik Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal