Articles | Nextup ID - Page 21
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Usaha (PKU) Kerjasama PT PNM dan PT Nextup Kolegia Indonesia

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Usaha (PKU) Kerjasama PT PNM dan PT Nextup Kolegia Indonesia

Nextup.id diketahui rutin menyelenggarakan training atau pelatihan untuk diikuti oleh para pelaku UMKM. Sebab Nextup.id yang bernaung di bawah PT Nextup Kolegia Indonesia tersebut memang berkomitmen mengajak pelaku UMKM untuk naik kelas dan go digital. Salah satu training yang diselenggarakan adalah terkait Pengembangan Kapasitas Usaha.

Training PKU tersebut terselenggara dengan baik berkat dukungan penuh dari PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). Training diselenggarakan secara berkala di sejumlah kota, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi bahkan sampai dengan Provinsi Banten.

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU)

Sebagaimana yang disampaikan di awal, Nextup.id bekerjasama dengan PT PNM menggelar Pelatihan Pengembangan Usaha (PKU). Salah satu  bagian dari pelatihan tersebut adalah menjelaskan materi mengenai digital marketing melalui media sosial. Sekaligus membahas mengenai materi pentingnya pembuatan legalitas usaha seperti NIB.

Pelatihan tersebut diselenggarakan di sejumlah kota, khususnya di Jakarta untuk memberikan materi pengembangan kapasitas usaha kepada seluruh UMKM yang merupakan nasabah dari PT PNM. Pada bulan Mei, tepatnya pada Jumat 20 Mei 2022, pelatihan diadakan di Hotel Ibis Style Sunter, Jakarta.

Materi di dalam pelatihan tersebut diisi oleh dua narasumber utama. Pertama adalah Bapak M Arif Rahmat yang menjelaskan mengenai materi digital marketing melalui media sosial. Kedua, adalah Ibu Inna Dinovita yang memaparkan materi mengenai pentingnya legalitas usaha atau mengurus legalitas usaha, terutama NIB bagi pelaku UMKM.

Pelatihan tersebut berlangsung dengan sangat baik, dimana dihadiri oleh para peserta yang semuanya merupakan PNM Mekar Kemayoran dan Mekar Tanjung Priok yang memiliki usaha mikro. Harapannya dengan pelatihan tersebut, para peserta bisa memperluas pasar lewat media sosial dan serius mengurus perizinan agar legalitas usaha terjamin.

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

Manfaat Legalitas Usaha

Materi pelatihan yang pertama kali dijelaskan adalah mengenai pentingnya perizinan atau legalitas usaha bagi UMKM. Materi ini disampaikan oleh Ibu Inna, yang memang di awal menjelaskan bahwa usaha dalam bentuk apapun dan dengan skala apapun wajib mengurus perizinan. Kewajiban ini sering diabaikan pelaku usaha dengan berbagai alasan.

Misalnya ada kekhawatiran usaha tidak berjalan dengan baik sehingga pelaku usaha tersebut tidak ingin mengurus perizinan dulu. Padahal perizinan idealnya diurus sebelum usaha berjalan, karena menjadi cikal bakal legalitas usaha tersebut. Sebab dengan perizinan akan dicek apakah usahanya memang sesuai aturan, yang artinya tidak melanggar UU atau sebaliknya.

Pelaku UMKM dibantu oleh pemerintah untuk mengurus perizinan secara praktis, yakni mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online melalui Lembaga OSS. Selama mengurus NIB, oleh sistem sekaligus akan dibuatkan dokumen penting lainnya. Salah satunya adalah NPWP karena pelaku usaha dan usaha yang dijalankan termasuk Wajib Pajak (WP).

Mengurus perizinan atau legalitas usaha dijelaskan pula akan memberikan lebih banyak manfaat kepada pelaku UMKM. Manfaat tersebut antara lain:

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Manfaat mengurus legalitas usaha sudah tentu akan mendapatkan perlindungan hukum. Sebab usaha tersebut terbukti sah dan aman untuk dijalankan, misalnya di lokasi yang memang minim resiko. Sehingga pelaku usaha aman dari resiko penggusuran, di grebek, harus dinonaktifkan, dan lain-lain secara mendadak.

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

2. Kemudahan Menggandeng Mitra

Bagi pelaku usaha yang memang sudah mengurus perizinan maka dijamin akan mendapat kemudahan dalam menggandeng mitra. Mulai dari supplier bahan baku usaha sampai kepada investor. Sebab setiap pelaku usaha lain sudah tentu lebih tenang menjalin kemitraan dengan usaha yang legalitasnya terjamin.

3. Kemudahan Mendapatkan Bantuan Modal

Manfaat berikutnya dari keputusan untuk mengurus legalitas usaha adalah mendapat kemudahan mengajukan modal usaha. Setiap usaha tentu butuh sokongan modal, dan tambahan modal ketika berjalan.

Modal ini bisa didapatkan dari lembaga keuangan seperti perbankan, dan akan lebih mudah didapatkan jika legalitas usaha jelas. Sebab lembaga keuangan resmi tidak akan memberikan pinjaman kepada usaha yang tidak jelas perizinannya.

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

Pelatihan Pembuatan NIB bersama Nextup ID dan PT PNM

4. Bisa Ikut Program Pemberdayaan dari Pemerintah

Bagi pelaku UMKM yang sudah mengurus legalitas, maka usahanya akan terdaftar di database milik pemerintah. Baik pusat maupun daerah. Oleh pemerintah, setiap pelaku UMKM kemudian diberi pendampingan dan program pemberdayaan rutin. Semuanya adalah gratis dan bisa diikuti rutin.

Jika perizinan sudah diurus maka setiap ada pelatihan dijamin akan mendapatkan informasi atau undangan. Sehingga bisa berpartisipasi menyerap ilmu bermanfaat dalam setiap pelatihan tersebut. Semua pemberdayaan dan pendampingan ini tentunya sangat bermanfaat, sebagai solusi agar usaha terus berkembang.

5. Kemudahan untuk Mengembangkan Pasar

Perizinan yang jelas juga membantu pelaku UMKM untuk bisa memperluas pasar yang dimiliki. Sebab usaha yang legalitasnya jelas sudah tentu akan menghasilkan produk yang terjamin aman dan bisa dipasarkan. Sehingga bisa memperluas pasar dengan menggandeng lebih banyak mitra seperti reseller.

Kemudian bisa juga memasukan produk ke berbagai tempat untuk bisa mendapatkan konsumen sebanyak mungkin. Misalnya di masa awal produk hanya bisa masuk ke warung-warung kelontong. Berkat ketekunan, produk bisa dikemas sesuai standar dan kemudian masuk ke swalayan dan supermarket.

Pelatihan Pembuatan NIB Bersama Nextup ID dan PT PNM

Pelatihan Pembuatan NIB Bersama Nextup ID dan PT PNM

Kiat Digital Marketing Melalui Media Sosial

Materi kedua di dalam Pelatihan Pengembangan Usaha dari Nextup.id bersama PT PNM dipaparkan oleh M Arif mengenai Digital Marketing Melalui Media Sosial. Media sosial dijadikan pilihan karena memang penggunaannya lebih mudah dan terbukti efektif mengembangkan omset penjualan usaha.

Media sosial seperti facebook dan Instagram misalnya, dijamin juga umum digunakan oleh pelaku usaha. Sehingga tinggal belajar bagaimana  memanfaatkannya untuk mendukung branding usaha yang dijalankan. Disampaikan pula mengenai beberapa kiat dalam memanfaatkan media sosial untuk digital marketing. Diantaranya adalah:

  • Membuat akun bisnis, misalnya di Instagram atau di facebook menggunakan halaman khusus. Supaya bisa tampil profesional dan mendapatkan fitur-fitur yang berguna untuk promosi usaha di media sosial tersebut.
  • Rutin mengirimkan postingan, tidak harus sehari sampai 3 kali cukup sekali tidak masalah asal rutin dan kontinyu agar tidak kehilangan audiens dan perlahan membangun komunikasi.
  • Kelola akun media sosial dengan baik, misalnya sigap dalam merespon komentar, pesan personal, dan lain sebagainya.
  • Menggunakan fitur iklan berbayar seperti Facebook Ads untuk memperluas jangkauan pasar ke pengguna media sosial tersebut.
  • Kreatif dalam membuat postingan, tidak melulu harus promosi produk tapi juga postingan terkait hiburan sampai postingan edukasi.

Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha dari Nextup.id diharapkan mampu memberikan bekal bagi pelaku UMKM untuk bisa terus berkembang. Berbagai materi yang disajikan akan membantu memaksimalkan kegiatan usaha, sebab perizinannya jelas dan memaksimalkan pemasaran digital lewat media sosial.

Apabila Anda termasuk pelaku UMKM, silahkan mengikuti berbagai pelatihan yang disediakan Nextup.id. Selain itu jika memang membutuhkan pendampingan lebih intens dan personal, maka tidak perlu ragu menghubungi Nextup.id. Sebab seluruh timnya akan sigap membantu memberikan dampingan yang diperlukan.

 

nomor induk berusaha untuk apa, arti nomor induk berusaha, cek nomor induk berusaha online, cek nomor induk berusaha (nib), cek nomor induk berusaha, cara cek nomor induk berusaha online, cara cek nomor induk berusaha, cara mendapatkan nomor induk berusaha di oss, cara mendapatkan nib nomor induk berusaha, fungsi nomor induk berusaha, membuat nomor induk berusaha, manfaat nomor induk berusaha, cara mendapatkan nomor induk berusaha (nib), fungsi nib nomor induk berusaha, cara membuat nomor induk berusaha online, cara registrasi nomor induk berusaha, cara membuat nomor induk berusaha secara online, cara mendapatkan nomor induk berusaha secara online, cara mendapatkan nomor induk berusaha umkm

 

Muhamad Arif Rahmat, adalah seorang owner bisnis digital, finalis beberapa kompetisi bisnis tingkat Nasional, sekaligus juga trainer yang senang berbagi mengenai tips wirausaha dan digital marketing. Klik disini untuk kenal lebih dekat
Memahami Aturan Pajak Penghasilan untuk UMKM

Memahami Aturan Pajak Penghasilan untuk UMKM

Pelaku UMKM tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara, yakni melalui Ditjen Pajak di bawah naungan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Lalu, berapa besar pajak yang dibebankan kepada pelaku UMKM tersebut? Kemudian bagaimana dengan sistem perhitungannya? Simak informasinya di bawah ini.

Apa Itu UMKM?

Hal pertama yang perlu dipahami adalah mengenai apa itu UMKM, agar paham juga usaha seperti apa yang punya kewajiban membayar pajak sesuai aturan perpajakan untuk UMKM. Secara garis besar, UMKM adalah yakni kelompok usaha yang terbagi menjadi tiga golongan dimulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usaha bisa dikatakan usaha mikro, maupun kecil, dan menengah dilihat dari total aset dan juga total pendapatan usaha tersebut. Misalnya pada usaha mikro, total aset yang dimiliki maksimal 50 juta dengan omset minimal Rp 300 juta per tahun. Aturan ini sudah disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ciri-ciri UMKM adalah:

  • Sumber modal usaha adalah dari pinjaman bank.
  • Cakupan usaha relatif kecil.
  • Jumlah karyawan setidaknya hanya 5 orang.
  • Lokasi usaha kurang atau tidak strategis.
  • SDM usaha terbilang rendah, misalnya tingkat pendidikan yang masih rendah dengan keterampilan terbatas.
  • Belum memiliki NPWP dan legalitas yang jelas.
  • Sistem manajemen masih sederhana.
  • Jenis Kewajiban Pajak Pelaku UMKM

Pelaku UMKM kemudian diketahui memiliki sejumlah kewajiban pajak, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat membayar pajak. Maka kewajiban seluruh pajak yang dibebankan wajib dibayar. Adapun jenis-jenisnya antara lain:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Yakni jenis pajak yang dibebankan kepada karyawan UMKM tersebut dengan memotong gaji, honorarium, tunjangan, dan upah jenis lainnya. Pemotongan PPh kemudian ditujukan kepada karyawan, misalnya lewat keterangan di slip gaji.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pada PPh 23 dijelaskan akan dibebankan kepada UMKM yang melakukan kegiatan berhubungan dengan jasa tertentu. Misalnya pemanfaatan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan lain-lain sesuai aturan di dalam pasal 23.

3. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 diterapkan kepada UMKM yang melakukan transaksi luar negeri, dan tarifnya adalah 20% dari penghasilan bruto.

4. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pada pasal 4 ayat 2, beban pajak ditujukan untuk pengalihan hak atas bangunan, transaksi sewa tanah atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan terakhir adalah dari dividen perusahaan.

5. Pajak Penghasilan Final PP 23/2018

Diterbitkan dna diterapkan berdasarkan Peraturan pemerintah No.46 tahun 2013 di tahun 2013. Dimana beban pajak UMKM adalah 1% dari penghasilan bruto per tahun.

6. Pajak Pertambahan Nilai

Berikutnya ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang ditujukan kepada UMKM yang sudah memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak. Adapun besarnya PPN adalah 10%.

7. Pajak Tahunan

Yakni kewajiban bagi pelaku UMKM untuk melaporkan SPT tahunan, khususnya yang sudah memiliki NPWP dan juga legalitasnya sudah jelas. Namun hasil laporan mengenai nominal pajak yang dibayarkan akan kembali ke aturan Pajak Penghasilan Final PP 23/2018.

Aturan Pajak untuk UMKM

Jika memperhatikan penjelasan di atas, maka pada dasarnya dari total 7 jenis pajak untuk UMKM yang berlaku adalah Pajak Penghasilan Final. Pada tahun 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

PP ini sendiri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku UMKM sekaligus bentuk dukungan yang diberikan pemerintah. Sehingga seluruh kewajiban pajak dipadatkan menjadi satu melalui PP tersebut, sebesar 1%. Artinya, beban pajak UMKM secara nasional adalah sebesar 1% dari omset per tahun UMKM tersebut.

Selanjutnya, di tahun 2018 pemerintah kembali menerbitkan PP yang merevisi PP di tahun 2013 tersebut. Yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menyebutkan pelaku UMKM dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% dari pendapatan bruto per tahun. Artinya, lewat peraturan baru ini beban pajak UMKM diturunkan.

Yakni dari yang awalnya 1% per penghasilan bruto per tahun menjadi 0,5% saja per penghasilan bruto UMKM per tahun. Aturan baru ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM agar tidak terbebani dengan nilai pajak yang tinggi. Sekaligus membantu UMKM tumbuh semakin besar, karena UMKM diketahui punya dampak signifikan pada perekonomian masyarakat dan negara secara nasional.

Oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% hanya ditanggung oleh UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp 500 juta per tahun. Sehingga untuk UMKM yang omset penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dibebankan pajak penghasilan.

Aturan baru ini berlaku untuk seluruh pelaku UMKM di Indonesia, baik online maupun offline. Sehingga pelaku UMKM yang menjalankan usahanya murni secara online tetap akan diperhatikan omset penjualannya. Jika mencapai Rp 500 juta maka akan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan final.

Begitu juga sebaliknya, jika omset penjualan UMKM tersebut di atas Rp 500 juta maka akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5%. Sehingga pajak ini sistemnya disesuaikan dengan omset yang dihasilkan oleh UMKM tersebut. Jika sudah memenuhi ambang batas, maka kewajiban pajak akan dikenakan kepada UMKM tersebut. Begitu juga sebaliknya.

Contoh Perhitungan Pajak untuk UMKM

Dari penjelasan di atas tentu bisa dipahami apa saja pajak yang akan ditanggung pelaku UMKM dan berapa besarnya? Dimana besarnya pajak penghasilan mengikuti aturan terbaru Pajak Penghasilan Final yang dikabarkan akan mulai diberlakukan di 1 April 2022 mendatang. Sehingga sebelumnya masih berlaku PP di tahun 2013.

Supaya memiliki gambaran untuk menghitung sendiri berapa nominal pajak penghasilan final. Maka berikut beberapa contoh perhitungan pajak untuk UMKM memakai ketentuan Pajak Penghasilan Final tersebut:

1. UMKM dengan Penghasilan Rp 35 Juta Per Bulan

Penghasilan bulanan Rp 35 juta, dan penghasilan brutonya adalah Rp 35 juta x 12 bulan = Rp 420 juta.

Artinya, penghasilan bruto UMKM tersebut per tahun adalah Rp 420 juta dan belum memenuhi batas minimal untuk dikenakan pajak penghasilan final. Maka pelaku UMKM dengan omset Rp 35 juta per bulan tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan.

2. UMKM dengan Penghasilan Rp 100 Juta Per Bulan

Penghasilan bulanan Rp 100 juta, dan penghasilan bruto per tahun adalah Rp 100 juta x 12 bulan = Rp 1,2 miliar.

Pelaku UMKM ini dengan omset Rp 100 juta per bulan kemudian sudah diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5%. Jadi, nominal pajak yang harus dibayarkan adalah terhitung dari bulan ke-6 sampai bulan ke -12. Jadi penghasilan di bulan ke-5 tidak dihitung. Maka perhitungannya menjadi:

Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen = Rp 700 juta × 0,5 persen = Rp 3,5 juta.

Artinya, pelaku UMKM dengan omset Rp 100 juta ini dibebankan pajak penghasilan final Rp 3.5 juta setahun saat melaporkan SPT di bulan Maret setiap tahunnya.

Jika ingin memahami lebih banyak hal mengenai pajak maupun hal penting lainnya dalam dunia UMKM. Maka bisa mencoba menggunakan layanan Nextup.id yang membantu UMKM di tanah air go digital dan terus berkembang.

pajak umkm 2021, pajak umkm, pph final umkm, pph final umkm 2021, pph umkm, pph final dtp, pajak usaha kecil, pph umkm 2021, umkm pajak, npwp usaha kecil, umkm bebas pajak, cara menghitung pajak umkm, pph final pp 23, pajak umkm adalah, pajak untuk umkm, pajak warung kecil, pajak final umkm, pajak umkm 0.5, npwp umkm

 

Perbedaan Perbankan, Lembaga Pembiayaan Non-bank, dan Financial Technology

Perbedaan Perbankan, Lembaga Pembiayaan Non-bank, dan Financial Technology

Pada saat membutuhkan dana atau pinjaman, kemana Anda akan pergi mencarinya? Setiap orang memiliki kesempatan mendapatkan pendanaan dengan mengajukan pinjaman ke bank. Namun, tahukah Anda bahwa sumber pendanaan bukan hanya dari bank saja? Sebab ada lembaga pembiayaan non-bank dan juga Financial Technology atau fintech.

Baik bank maupun non-bank dan fintech, bisa dituju untuk mendapatkan bantuan dana segar. Skema masing-masing sumber pendanaan berbeda dan begitu juga dengan proses pengembaliannya. Oleh sebab itu sebelum menggunakan salah satu atau semua sumber pendanaan tersebut, sebaiknya sudah mengenalnya lebih dulu.

Pengertian Perbankan atau Bank

Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian dari bank yang merupakan sumber pendanaan atau pembiayaan yang banyak diprioritaskan. Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah lembaga usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman.

Sehingga bank pada dasarnya adalah usaha yang mengatur tata kelola keuangan masyarakat yang menggunakan jasanya. Uang yang ditabung oleh nasabah kemudian diputar oleh bank tersebut. Salah satunya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman, sehingga terjadi proses hubungan silang.

Antara nasabah yang keuangannya kuat akan membantu nasabah lain yang membutuhkan bantuan dana tunai. Namun tidak secara langsung karena difasilitasi oleh bank sebagai pihak ketiga. Bank kemudian menjamin nasabah yang menabung akan selalu memiliki uangnya dan bisa diambil kapan saja.

Sedangkan nasabah yang mengajukan pinjaman dijamin akan mengembalikannya sebagaimana dengan ketentuan yang ada. Jenis bank di masyarakat cukup beragam, yaitu:

1. Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi tiga jenis yakni bank sentral, bank umum, dan juga bank perkreditan rakyat. Bank sentral adalah bank yang berwenang atas pengelolaan moneter negara seperti Bank Indonesia. Sedangkan bank umum adalah bank syariah dan bank konvensional, dan bank perkreditan contohnya adalah BPR.

2. Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikan, bank terbagi menjadi 4 jenis. Yaitu bank pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI. Kemudian bank swasta seperti Bank BCA di Indonesia. Lalu ada bank asing contohnya seperti Bank Hana yang dikelola perusahaan asing asal Korea Selatan. Terakhir bank campuran seperti Bank DBS.

Pengertian Lembaga Pembiayaan Non-bank

Sumber pendanaan atau pembiayaan yang kedua adalah lembaga pembiayaan dan bukan bank atau non-bank . Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal. Sehingga tidak hanya menyediakan uang tunai tapi juga barang modal seperti kredit sepeda motor. Jenisnya adalah:

1. Perusahaan Pembiayaan

Pertama adalah perusahaan pembiayaan, yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen, dan Anjak Piutang.

2. Perusahaan Ventura

Jenis yang kedua adalah perusahaan ventura, yaitu sebuah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Jenis yang terakhir adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur, yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk dana pada suatu proyek infrastruktur.

Pengertian Financial Technology

Sumber pendanaan yang ketiga selain bank dan lembaga keuangan non-bank adalah financial technology atau fintech. Adapun yang dimaksud dengan fintech adalah inovasi teknologi yang diterapkan pada bidang finansial (keuangan) sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih praktis, mudah, dan juga efektif.

Kemajuan fintech sejalan dengan perkembangan startup di Indonesia dan negara lain di seluruh dunia. Layanannya memberi kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan online. Contohnya di Indonesia adalah ShopeePay, OVO, GoPay, LinkAja, dan lain sebagainya. Jenis-jenisnya adalah:

1. Peer to Peer Lending

Jenis yang pertama adalah peer to peer lending yakni penyedia jasa pinjaman online untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga jenis ini menyediakan pinjaman modal usaha bagi pelaku usaha yang membutuhkan.

2. Crowdfunding

Jenis yang kedua adalah crowdfunding yakni sebuah platform yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dengan donatur yang menyediakan jaminan keamanan transaksi. Contohnya adalah aplikasi KitaBisa untuk berdonasi.

3. E-Wallet

Jenis selanjutnya adalah e-wallet atau dompet elektronik, yaitu platform yang menyediakan layanan tempat penyimpanan uang. Sehingga bisa menerima kiriman uang, menyimpan uang, dan mengirimkan uang. Contohnya seperti OVO dan GoPay.

Perbedaan Ketiga Sumber Pembiayaan/Pendanaan

Ketiga sumber pendanaan yang dijelaskan di atas, kemudian memiliki sejumlah perbedaan. Perbedaan tersebut antara lain:

1. Kegiatan Usaha

Perbedaan pertama ada pada kegiatan usaha dimana bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali begitu juga dengan lembaga pembiayaan non-bank. Sementara fintech cenderung menyediakan platform online untuk mendukung kegiatan transaksi keuangan online.

2. Sumber Dana Pinjaman

Pada bank dan lembaga pembiayaan non-bank sumber dana pinjaman diambil dari produk simpanan (tabungan), deposito, giro, dan sejenisnya. Sementara pada fintech, sumber dana pinjaman adalah dari perorangan maupun badan hukum yang memiliki dana tunai.

3. Pemberi Pinjaman

Perbedaan berikutnya adalah dari pemberi pinjaman. Pada bank pemberi pinjaman adalah bank itu sendiri, begitu juga dengan lembaga pembiayaan non-bank. Sementara fintech bersumber dari perorangan dan badan usaha yang memiliki dana.

4. Resiko Penyaluran Pinjaman

Jika proses penyaluran produk pinjaman mengalami resiko maka ditanggung oleh bank yang menyediakannya. Sementara pada fintech resiko ditanggung oleh pemberi pinjaman.

5. Pengawasan

Pengawasan terhadap kegiatan keuangan di bank dan lembaga keuangan non-bank adalah dari LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Begitu juga dengan fintech, diawasi tata kelola dan kinerjanya oleh OJK.

6. Kewenangan Pemberian Restrukturisasi

Perbedaan yang terakhir adalah dari kewenangan pemberian restrukturisasi. Restrukturisasi kredit adalah usaha yang dilakukan bank untuk mengatasi nasabah yang kreditnya berpotensi mengalami masalah (tersendat/kredit macet). Sehingga bank menyiapkan sejumlah solusi untuk mengatasinya.

Sehingga kewenangan memberikan restrukturisasi untuk pinjaman macet di bank adalah bank itu sendiri. Hal serupa juga berlaku untuk lembaga keuangan non-bank seperti BPR. Kemudian untuk fintech, kewenangan melakukan restrukturisasi harus sesuai izin yang diberikan pemberi pinjaman.

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Semua jenis sumber pendanaan yang sudah dijelaskan pada dasarnya sama baiknya dan sama bagusnya untuk dipilih. Hanya saja perlu disesuaikan dengan kebutuhan karena masing-masing punya fungsi dan manfaat yang berbeda. Kebanyakan orang menggunakan semuanya, baik secara bersamaan maupun bergantian.

Contohnya, seseorang butuh modal usaha maka mengajukan pinjaman ke bank. Selama usaha berjalan ternyata membutuhkan kendaraan untuk menunjang operasional karyawan, maka diajukan kredit sepeda motor lewat leasing. Mencoba menggaet banyak pembeli, disediakan pembayaran online dengan sejumlah fintech terkemuka di tempat usaha.

Jadi, tidak ada salahnya menggunakan semua sumber pendanaan selama sesuai kebutuhan. Khusus untuk layanan pinjaman online, pastikan memilih yang aman dan sudah dijamin diawasi oleh OJK. Info lebih mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemilihannya bisa berkonsultasi dengan Nextup.id yang membantu memahami dunia keuangan usaha.

bantuan modal usaha, bantuan usaha mikro, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2021, cara mengajukan bantuan umkm, bantuan usaha, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2020, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial, cara mendapatkan dana umkm, bantuan usaha dari pemerintah, bantuan modal usaha partai perindo, bantuan wirausaha pemula 2021, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari baznas, bantuan modal usaha 2021, bantuan modal, modal usaha gratis dari pemerintah

Angel Investor dan Skema Pendanaan untuk Startup

Angel Investor dan Skema Pendanaan untuk Startup

Pernah mendengar istilah angel investor? Istilah ini semakin marak diperbincangkan sejalan dengan semakin pesatnya pertumbuhan perusahaan startup di Indonesia. Seorang atau sebuah kelompok yang menjadi angel investor ibarat malaikat penolong untuk startup yang nasibnya sedang di ujung tanduk. Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan angel investor?

Apa Itu Angel Investor?

Istilah angel investor memiliki definisi sebagai seseorang atau mungkin sebuah grup (kelompok) yang terbilang kaya raya dan memberikan dukungan keuangan pada perusahaan kecil, dan salah satu contohnya adalah startup. Istilah ini kemudian populer sekaligus identik untuk startup.

Padahal angel investor juga bisa memberikan suntikan dana kepada perusahaan kecil non startup, yakni kepada seluruh pelaku UMKM yang dikehendaki. Secara sederhana, seorang angel investor akan memberikan dana sebagai suntikan modal tambahan usaha. Sehingga usaha kecil tersebut bisa tumbuh dan berkembang.

Dari penjelasan ini mungkin akan menganggap angel investor sebagai investor pada umumnya. Namun keduanya ternyata berbeda, terutama dilihat dari skema pendanaan dan bagaimana seorang angel investor mendapatkan keuntungan atas kontribusinya  memberikan suntikan dana atau modal tadi.

Jika investor konvensional bisa didapatkan tanpa perlu mengenal investor tersebut. Sehingga pengajuan kerjasama harus dilakukan secara formal dengan menyerahkan proposal perusahaan yang dijalankan. Sementara angel investor sifatnya lebih non formal karena umumnya merupakan keluarga sendiri atau orang dekat sendiri.

Jenis-Jenis Angel Investor

Seorang angel investor biasanya fokus pada kondisi kesehatan usaha perusahaan yang disokong oleh dana mereka. Sehingga tidak fokus pada profit yang akan didapatkan di kemudian hari. Sifat seperti ini membuat angel investor umumnya diisi oleh mereka yang dekat dan kenal dengan pendiri atau pemilik perusahaan.

Dilansir dari berbagai sumber, angel investor sendiri terdiri dari beberapa jenis yang mengarah pada siapa yang memberikan dana. Berikut jenis-jenis yang dimaksudkan:

1. Keluarga atau Teman Dekat

Jenis angel investor yang pertama adalah datang dari pihak keluarga sendiri maupun dari teman dekat yang memang sudah kenal lama. Jenis ini yang paling sering menjadi angel investor untuk perusahaan kecil. Biasanya pemberian dana dilakukan ketika usaha tersebut mengalami kesulitan, misalnya di ambang kebangkrutan.

Namun ada juga kerabat dan teman dekat yang memberikan dana sebagai modal awal, sehingga diberikan sejak usaha tersebut dirintis. Bagi pelaku usaha kecil, jenis angel investor ini banyak diminati dan juga disukai. Sebab tidak perlu usaha ekstra dan tidak perlu prosedur formal untuk mendapatkan pendanaan.

Selain itu, saat usaha yang dijalankan sedang bermasalah maka biasanya orang terdekat terutama keluarga sendiri tanpa diminta akan turun tangan. Inilah dasar bagaimana perusahaan kecil bisa bertahan di tengah kesulitan. Sebab mendapatkan dukungan moral dan material dari orang sekitar.

2. Orang Kaya atau Konglomerat

Jenis angel investor yang kedua adalah orang kaya atau konglomerat. Jadi, ada kalanya pemilik usaha memang memiliki jaringan pertemanan yang dekat dengan orang-orang kaya. Sehingga tanpa perlu hubungan darah, orang-orang kaya ini bersedia memberikan suntikan tambahan modal pada usaha yang dijalankan.

Kondisi lainnya, adalah pelaku usaha yang mencoba membangun jaringan di berbagai acara. Saat berada di sebuah acara bisnis dan kebetulan ada orang-orang kaya maka bisa bertukar kontak. Berawal dari sinilah pelaku usaha bisa mengenal orang kaya yang di kemudian hari bisa menjadi angel investor.

3. Sebuah Grup atau Jaringan

Jenis angel investor yang ketiga dan yang terakhir adalah sebuah grup atau jaringan. Salah satu grup yang cukup populer di kalangan perintis startup maupun UMKM adalah ANGIN (Angel Investor Networking Indonesia). ANGIN sendiri adalah sebuah grup yang sengaja dibuat untuk menjadi homebase para angel investor.

Jadi, pelaku usaha kecil bisa dengan mudah menemukan angel investor tanpa harus datang ke sebuah acara atau tanpa ada hubungan kekeluargaaan disini. Pelaku usaha yang membutuhkan suntikan modal cukup mengajukan ke pihak ANGIN yang kabarnya bisa dilakukan online.

Yakni dengan mengisi form pengajuan angel investor, yang nantinya oleh tim di dalamnya akan diproses. Sekaligus dibantu sampai mendapatkan angel investor yang bersedia memberikan bantuan pendanaan. Jadi, jika membutuhkan angel investor secepatnya bisa mencoba mengajukan ke pihak ANGIN.

Skema Pendanaan Angel Investor

Melalui penjelasan di atas, tentu bisa didapatkan gambaran bahwa angel investor adalah orang baik yang tidak pamrih. Bersedia mengeluarkan uang dan memberikannya dengan sukarela tanpa meminta imbalan. Jadi, apakah seorang angel investor tidak akan mendapatkan profit atas kebaikannya?

Ternyata tidak. Sebab investor tetaplah investor yang sebaik apapun skema pendanaan yang diberikan, pihak mereka tentu tetap memperoleh profit. Hal ini juga berlaku untuk angel investor yang meskipun berasal dari keluarga dan teman sendiri. Lalu, darimana keuntungannya?

Secara umum, keuntungan angel investor didapatkan dengan mengambil alih saham perusahaan. Jadi, seberapa besar dana yang dikucurkan oleh angel investor tersebut akan menentukan seberapa banyak saham yang didapatkan atau dikuasai. Sehingga saat perusahaan untung maka angel investor juga ikut untung. Begitu juga sebaliknya.

Jadi, skema angel investor berbeda dengan investor konvensional yang mematok keuntungan sekian persen di awal. Seorang angel investor tidak mematok keuntungan harus berapa persen, hanya saja diganti dengan kepemilikan saham tadi. Sehingga selama perusahaan berjalan maka profit akan selalu didapatkan oleh angel investor.

Kelebihan dan Keunggulan Angel Investor untuk Startup

Sebagai salah satu sumber pendanaan, khususnya di tengah masa sulit kehadiran angel investor memang seperti angin segar di tengah musim kemarau panjang. Hanya saja, angel investor tetap punya kelebihan dan kekurangan yang perlu dipahami sekaligus disikapi dengan baik. Sehingga bisa memanfaatkannya dengan maksimal dan usaha bisa terus berjalan.

Kelebihan angel investor tentu saja dari kemudahan mendapatkan pendanaan, bahkan tanpa diminta pelaku usaha bisa langsung mendapatkan sejumlah dana. Khususnya dari pihak keluarga sendiri yang kebetulan memiliki dana yang tidak terpakai. Sehingga tidak ada prosedur panjang dan memusingkan untuk mendapatkan dana tersebut.

Hanya saja dengan skema pendanaan yang sederhana dan praktis, kemudian digantikan dengan kepemilikan saham. Maka dari sisi inilah bisa ditemukan kekurangan dari angel investor. Saham perusahaan akan terpecah kepemilikannya, tidak lagi menjadi milik perintisnya secara penuh.

Artinya, segala kebijakan sampai pembagian profit semuanya membutuhkan dukungan atau persetujuan dari angel investor tadi. Tidak tertutup kemungkinan angel investor akan mengambil alih usaha. Sehingga visi dan misinya sudah tidak lagi sama seperti yang disusun pada saat merintis usaha tersebut. Resiko seperti ini tentu perlu dipahami dan menyiapkan diri untuk menghadapinya saat menerima bantuan angel investor.

Penjelasan mengenai angel investor tersebut tentu sangat bermanfaat untuk dipahami, sebab tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari membutuhkan sosok angel investor. Bagi pelaku usaha yang butuh ilmu tambahan tentang merintis maupun mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Maka bisa meluangkan waktu berkonsultasi dengan Nextup.id.

bantuan modal usaha, bantuan usaha mikro, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2021, cara mengajukan bantuan umkm, bantuan usaha, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2020, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial, cara mendapatkan dana umkm, bantuan usaha dari pemerintah, bantuan modal usaha partai perindo, bantuan wirausaha pemula 2021, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari baznas, bantuan modal usaha 2021, bantuan modal, modal usaha gratis dari pemerintah

Apa itu Harbolnas? Yuk Cari Tahu

Apa itu Harbolnas? Yuk Cari Tahu

Harbolnas merupakan satu kata yang unik namun tidak banyak diketahui maknanya. Lalu apa sebenarnya harbolnas itu? Pada dasarnya harbolnas merupakan singkatan dari Hari Belanja Online Nasional. Jika mendengar istilah belanja nasional maka sudah tentu kita telah begitu faham dan mahir untuk melakukannya. Kini, kegiatan belanja itu telah memiliki momennya sendiri dengan adanya hari belanja nasional tersebut. Lalu kapan sebenarnya istilah unik satu ini dicetuskan? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini.

6 Fakta Menarik Seputar Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional)

Barangkali di Indonesia sudah sangat lumrah untuk melakukan peringatan hari tertentu secara nasional. Tujuan peringatannya pun sangat beragam sesuai dengan harinya, misalnya hari kesaktian pancasila, hari ibu, hari raya idul fitri, dan lain sebagainya. Kali ini peringatan hari nasional di Indonesia memiliki tambahan istilah baru, yaitu harbolnas. Agar lebih kenal dengan harbolnas, mari simak beberapa fakta menariknya berikut ini.

1. Merupakan Istilah Baru di Bidang E-Commerce

Fakta pertama yang perlu diketahui adalah harbolnas ternyata merupakan istilah baru dalam dunia perbelanjaan. Barangkali selama ini hanya berbelanja secara normal, tanpa adanya satu hari yang istimewa khususnya untuk memperingati kegiatan belanja tersebut. Munculnya hari belanja online nasional ini pun tentunya tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk berbelanja secara online.

2. 12 Desember 2012 Menjadi Titik Awal Harbolnas

Sebenarnya kapan hari belanja ini mulai dicetuskan? Mungkin pertanyaan ini pernah terlintas di benak Anda. Ternyata hari belanja online nasional ini pertama kali dicetuskan pada tanggal 12 desember tahun 2012. Pada hari itu kemudian mencuatlah penanggalan cantik yaitu 12-12-12. Menarik bukan? Tanggal ini pun tidak terlepas dari peran perkembangan ecommerse di Indonesia dan diperingati hingga sekarang.

3. Tujuannya untuk Edukasi Berbelanja Online

Fakta berikutnya seputar harbolnas adalah tujuannya yang difungsikan sebagai saran edukasi bagi masyarakat tentang belanja online. Pada saat itu, teknologi berbelanja online sedang dikembangkan dengan pesatnya. Agar masyarakat menyadari perkembangan itu dan mampu memanfaatkannya, maka diciptakanlah hari belanja online secara nasional tersebut. Tentunya ini merupakan langkah yang baik untuk mulai mengedukasi masyarakat bahwa saat ini mereka telah mampu berbelanja dari rumah tanpa harus datang langsung ke toko atau pusat perbelanjaan lainnya.

4. Terinspirasi dari Peringatan Hari Belanja di Luar Negeri

Barangkali Anda pun sempat mendengar bahwa di luar negeri sana orang-orang juga telah memiliki hari khusus dalam hal berbelanja. Katakanlah seperti black Friday yang menjadi ajang besar bagi konsumen dalam memburu produk yang diinginkannya. Ternyata, hari belanja online nasional atau harbolnas ini pun terinspirasi dari peringatan yang demikian itu.

5. Menjadi Salah Satu Ajang Bagi Ecommerse

Harbolnas keuntungan untuk siapa? Sudah jelas masing-masing pihak akan mendapatkan kesempatan untung yang sama. Konsumen dapat memiliki produk yang selama diinginkan, namun terhambat dengan harga yang tinggi. Sehingga dengan adanya harbolnas mereka berkesempatan untuk mendapatkan tawaran menarik dari produk tersebut. Sementara bagi seller atau ecommerse juga dapat memanfaatkan hari ini untuk menambah pundi-pundi keuntungan mereka. Biasanya ecommerse akan berlomba-lomba menawarkan promo besar-besaran sebagai ajang untuk menarik pelanggan dan memasarkan produknya. Bahkan tidak jarang moment ini dapat menghasilkan untung yang berlipat ganda.

6. Mendapatkan Respon Positif dari Berbagai Pihak

Fakta selanjutnya terkait dengan hari belanja online ini adalah kehadirannya telah mendapatkan respon positif oleh berbagai pihak. Konsumen tentunya merupakan pihak pertama yang sangat senang dengan adanya hari tersebut. Namun ternyata pihak lain seperti media massa, penyedia jasa logistic, hingga perbankan juga ikut memberikan dukungannya. Tentunya hal semacam ini adalah sesuatu yang positif untuk membawa perubahan pada sektor sosial dan perekonomian.

Awal Terbentuknya Harbolnas

Harbolnas yang mungkin sekilas terdengar asing telah ada sejak tahun 2012 silam. Awalnya hari ini diadakan dengan harapan mampu membantu masyarakat untuk memahami teknologi berbelanja online. Namun dengan seiring perkembangan pemahaman masyarakat, peringatan hari belanja online nasional tersebut pun menjadi ajang untuk berburu produk idaman hingga menghasilkan keuntungan. Lantas bagaimana sebaiknya menyikapi peringatan harbolnas yang jatuh pada tanggal 12 Desember tersebut?

Pada dasarnya berbelanja merupakan aktivitas yang menyenangkan, bahkan telah ada pula istilah wisata belanja. Memang aktivitas ini dapat menjadi bagian dari obat penghibur diri, di samping sebagai kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun tentu saja kegiatan belanja harus dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan.

Terlebih dengan adanya belanja online yang notabene sangat mudah diakses dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Hanya berbekal telepon pintar dan kuota internet, maka seseorang telah dapat membeli sesuatu secara online. Mengingat kemudahan yang ditawarkan ini, sebaiknya tetap mengedepankan rasional dan sikap yang bijak.

Agar harbolnas tetap dapat dinikmati tanpa adanya permasalahan baru, sebaiknya lihat terlebih dahulu apa saja barang yang ditawarkan pada hari itu. Kemudian, coba untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan jangan asal beli dikarenakan harga yang murah. Cari tahu kualitas produknya hingga manfaat yang didapat dari produk tersebut. Hal seperti ini penting untuk diterapkan sebagai upaya dalam mengontrol diri.

Bila memang memungkinkan maka bisa sari 12 Desember itu dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk mencari keuntungan. Tidak sebagai konsumen, tapi Anda bertindak selaku penjual atau seller. Dengan memberikan tawaran harga menarik yang sesuai dengan kualitas produknya, maka bukan tidak mungkin harbolnas akan mendatang rezeki tersendiri bagi Anda. Tentunya Anda harus terdaftar terlebih dahulu pada salah satu ecommerse agar lebih mudah dalam menjangkau moment tersebut.

Demikian informasi seputar harbolnas yang dapat Anda ketahui kali ini. Lantas apakah Anda telah merencanakan sesuatu yang akan diburu pada 12 Desember mendatang? Atau Anda akan menjualkan sesuatu dengan harga yang menggiurkan? Tentunya keputusan ini ada di tangan Anda sendiri dan harus diiringi dengan sikap yang bijak. Jangan lupa pula untuk memperhatikan kondisi keuangan Anda agar aktivitas belanja dapat berjalan sesuai rencana.

Bila memang memiliki masalah dengan keuangan yang selama ini dirasa boros atau rezeki yang tidak lancar, maka coba untuk menghubungi nextup.id. Jasa ini akan memberikan sumbangsihnya bagi Anda dalam mencari solusi atasi permasalahan yang dihadapi. Nextup telah memiliki segudang pengalaman dalam hal melayani kliennya yang memiliki permasalahan hidup. Oleh sebab itu, Anda tidak perlu ragu dan segera menghubungi layanan mereka.

Apakah biaya yang dibutuhkan mahal? Tenang saja perihal biaya dapat dibicarakan bersama. Namun yang terpenting adalah bagaimana Anda untuk mau membuka diri dalam menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Segera hubungi nextup.id agar Anda memperoleh arahan yang jelas tentang hal-hal yang harus dilakukan untuk menemukan solusinya. Demikian, semoga bermanfaat.

jualan online tanpa modal, cara berjualan online, cara jualan online tanpa modal, cara jualan online laris, jualan online yang laris, bisnis online untuk pemula, tips jualan online, cara jualan online di shopee, cara jualan online laris di facebook, cara jualan online, bisnis online pemula, cara membuat toko online, bisnis makanan online untuk pemula, cara usaha online, cara berjualan online agar cepat laku

Simak Tujuh Perbedaan UMKM dan Startup!

Simak Tujuh Perbedaan UMKM dan Startup!

Merintis usaha sendiri sering menjadi pilihan banyak orang untuk mengatasi masalah keuangan yang dialami. Usaha yang dijalankan tentunya diharapkan bisa memberikan profit, dan profit ini merupakan pemasukan bagi perintisnya. Mendirikan usaha sendiri ternyata tidak selalu menjadi perkara mudah.

Apalagi jika berhadapan dengan jumlah modal yang dimiliki, maka akan menentukan skala usaha tersebut. Namun, tidak perlu risau karena era sekarang adalah era cemerlang bagi siapa saja untuk mendirikan usaha dengan modal minim. Yakni bisa mendirikan UMKM atau memilih mendirikan startup. Lalu, apakah keduanya berbeda?

UMKM dan Startup

Mendirikan usaha tentunya membutuhkan modal, hanya saja tidak semua usaha memerlukan modal dalam jumlah besar. Beberapa jenis usaha bisa dimulai dengan modal di bawah Rp 1 juta. Modal yang kecil memberi kemudahan bagi seseorang untuk mendirikannya, dan bisa disebut sebagai UMKM maupun startup.

Namun, tahukah Anda bahwa antara UMKM dengan startup adalah dua jenis perusahaan yang berbeda? Sejauh ini, kebanyakan orang menganggap keduanya sama karena memang sama-sama membutuhkan modal yang terbatas. Hanya saja, dilihat dan dipelajari secara lebih mendalam ternyata keduanya punya perbedaan signifikan.

Pengertian UMKM

UMKM memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jika dijabarkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, maka pengertiannya adalah sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan  usaha produktif yang dimiliki baik oleh badan usaha maupun perorangan yang memenuhi kriteria untuk disebut sebagai usaha mikro. Kriteria ini ditetapkan oleh Undang-Undang dan mencakup kepemilikan aset maksimal Rp 50 juta dan maksimal omzet Rp 300 juta.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan usaha produktif yang berdiri sendiri dan dikelola oleh badan usaha maupun perorangan. Secara aturan resmi, usaha kecil aset berkisar antara Rp 50 juta – Rp 500 juta, dan omset antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Sedangkan usaha menengah di dalam UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dikelola sendiri baik oleh badan usaha maupun perorangan dan bukan merupakan anak cabang perusahaan manapun. Aset usaha menengah antara Rp 500 juta – Rp 10 miliar, dan omset antara Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar.

Pengertian Startup

Perusahaan startup berbeda dengan UMKM, adapun yang dimaksud dengan startup adalah perusahaan rintisan yang umurnya masih baru. Jadi, setiap usaha yang baru saja dirintis bisa masuk ke dalam kategori perusahaan startup. Istilah startup bisa diartikan juga sebagai perusahaan yang masih remaja, sehingga masih dalam proses pendewasaan.

Masih banyak hal perlu dirubah, dikembangkan, diganti, dan sebagainya untuk menjadi perusahaan dewasa. Jika startup sudah menjadi perusahaan dewasa yang bisa mandiri dan memenuhi kriteria menjadi usaha lebih besar pada umumnya. Maka startup kemudian berubah bentuk menjadi perusahaan yang sesungguhnya, yakni menjadi badan usaha.

Perbedaan UMKM dengan Startup

Jika membaca penjelasan tentang pengertian dari UMKM maupun startup masih belum mendapatkan kejelasan perbedaan keduanya. Maka bisa menyimak detail perbedaannya di bawah ini:

1. Produk yang Disediakan

Perbedaan pertama antara UMKM dengan perusahaan startup adalah dari segi produk yang disediakan kepada masyarakat. UMKM identik dengan produk yang memiliki fisik dan bisa dibeli masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Produk berfisik ini contohnya makanan, minuman, pakaian, kosmetik, dan lain-lain.

Sementara pada perusahaan startup, produk yang dihasilkan tidak memiliki fisik karena sifatnya digital. Selain itu, produk yang disediakan umumnya fokus menyediakan jasa. Yakni dalam bentuk aplikasi, perangkat lunak atau software, cloud-based service, digital marketing agency, dan sejenisnya.

2. Teknologi Digital

Perbedaan yang kedua antara UMKM dengan startup adalah dari penggunaan teknologi digital. Contoh paling mudah adalah penggunaan internet termasuk perangkat yang menyertainya seperti komputer, smartphone, dan sejenisnya. Pada UMKM penggunaan teknologi digital masih terbatas dan minim.

Biasanya teknologi ini hanya digunakan untuk kebutuhan promosi agar bisa menjangkau pengguna internet. Lain halnya dengan perusahaan startup yang menjadikan teknologi digital sebagai jantung perusahaan tersebut. Internet menjadi kebutuhan dasar yang menjamin startup bisa  berjalan.

3. Skala Produksi

Antara UMKM dengan startup juga memiliki perbedaan dari segi skala produksi. UMKM cenderung memiliki skala produksi kecil karena memang terbatas, yakni dibatasi oleh ketersediaan bahan baku dan juga jumlah SDM. Jika ada karyawan yang absen maka akan langsung berpengaruh pada jumlah produksi yang menurun.

Pada startup justru sebaliknya, produksi yang dilakukan tidak bergantung pada bahan baku dan SDM. Bahkan perusahaan startup bisa  berjalan dengan SDM minim, tidak sedikit yang dirintis dengan 3 orang saja. Misalnya seperti Tokopedia pada masa awal berdiri di Indonesia.

4. Akselerasi Usaha

Akselerasi usaha adalah kecepatan sebuah usaha untuk tumbuh dan juga berkembang. Pada UMKM, usaha ini bisa berkembang menjadi perusahaan dan bahkan pabrik besar. Hanya saja dibutuhkan waktu lama dan kadang kala harus menerima bantuan modal dari banyak investor.

Sementara pada perusahaan startup, akselerasi usahanya sangat pesat. Apalagi jika ada proses akuisisi, maka satu perusahaan startup bisa langsung besar dalam hitungan hari.

5. Permodalan

Perbedaan selanjutnya adalah dari segi permodalan, pada saat dirintis antara UMKM dengan startup memang sama-sama dirintis dari modal sendiri. Hanya saja setelah berjalan dan membutuhkan tambahan modal maka mulai muncul perbedaan. Pelaku UMKM cenderung memilih mengajukan pinjaman ke bank, sementara startup memilih mencari investor.

6. Target Pasar

UMKM dan startup juga memiliki perbedaan dalam hal target pasar, dimana target pasar UMKM lebih terbatas. Memang antara UMKM dengan startup sama-sama bisa masuk ke pasar internasional dimana UMKM bisa mengekspor produk ke pasar luar  negeri. Hanya saja prosesnya panjang dan prosedurnya kompleks.

Sementara startup sejak awal berdiri memang bisa langsung menembus pasar internasional. Sifat produknya yang digital dan kemudian dipasarkan secara global melalui internet. Sekaligus produknya yang tidak perlu mengikuti prosedur untuk dipasarkan keluar negeri. Membuat produknya bisa go internasional dengan cepat.

7. Exit Strategy

Exit strategy antara UMKM dengan startup juga berbeda jauh. Secara umum UMKM bisa mewariskan usahanya kepada anak dan cucu. Sehingga pelakunya memilih menjalankan usaha berumur panjang dan dikelola sebaik mungkin agar bisa diwariskan.

Sementara pada startup, mayoritas memiliki exit strategy dengan melakukan akuisisi. Sehingga startup kecil kemudian diambil alih oleh startup yang lebih besar dan sudah dikenal secara luas.

Melalui penjelasan di atas, tentunya bisa lebih mudah memahami apa saja perbedaan antara UMKM dengan startup. Jika memiliki produk yang bersifat digital seperti sebuah aplikasi, maka mendirikan startup adalah pilihan yang tepat. Sebaliknya, jika menghadirkan produk fisik seperti pakaian maka bisa mendirikan UMKM.

Ilmu lebih mengenai UMKM dan startup bisa mengakses ke situs Nextup.id dan mengikuti kelas-kelas training bisnis yang diselenggarakan. Dijamin akan memperoleh banyak ilmu agar bisa menjadi pendiri perusahaan yang punya dasar kuat.

jualan online tanpa modal, cara berjualan online, cara jualan online tanpa modal, cara jualan online laris, jualan online yang laris, bisnis online untuk pemula, tips jualan online, cara jualan online di shopee, cara jualan online laris di facebook, cara jualan online, bisnis online pemula, cara membuat toko online, bisnis makanan online untuk pemula, cara usaha online, cara berjualan online agar cepat laku