by adminnextup | Jul 11, 2022 | News
Nextup.id secara rutin menggelar training atau pelatihan untuk mendampingi pelaku UMKM agar bisa mengembangkan usahanya. Ada banyak pihak kemudian diajak bekerjasama untuk mendukung pelaksanaan sejumlah agenda training. Pada bulan Juni, Nextup.id kemudian resmi bekerjasama dengan PNM menggelar training terkait digital marketing.
Salah satunya adalah training Peningkatan Kapasitas Usaha Bersama PNM; Berjualan di Marketplace Blibli. Sesuai dengan tajuk dari training tersebut, materi yang dipaparkan adalah terkait proses penjualan di marketplace Blibli. Dimana Blibli adalah salah satu marketplace terkemuka di tanah air.
Training Peningkatan Kapasitas Usaha Bersama PNM; Berjualan di Marketplace Blibli
Training bertajuk Peningkatan Kapasitas Usaha Bersama PNM; Berjualan di Marketplace Blibli digelar secara offline. Berlokasi di Hotel Teras Tree Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2022 dari pukul 09.00 WIB sampai selesai. Pada training kali ini, Nextup.id dan PT PNM menghadirkan M Arif Rahmat sebagai narasumber utama sekaligus blibli coach.
Training yang berlangsung secara offline tersebut berjalan dengan lancar dan setiap peserta terlihat serius mendengarkan materi yang disampaikan narasumber. Lewat training ini diharapkan para peserta yang merupakan pelaku UMKM sekaligus nasabah di PT PNM bisa melebarkan sayapnya ke sistem penjualan online berbasis marketplace.
Marketplace menjadi pilihan terbaik karena didesain mampu menggaet minat masyarakat untuk berkunjung dan berbelanja. Pihak pengelola marketplace yang akan mempromosikan situs dan aplikasi marketplace tersebut. Sehingga para penjual tinggal membuka toko online di dalamnya, tanpa perlu promosi mandiri dijamin pembeli sudah berdatangan.

Pelatihan Berjualan di Marketplace Blibli
Sekilas Tentang Blibli
Oleh pemateri, yakni M Arif membuka pemaparan materi dengan menjelaskan sedikit mengenai marketplace Blibli. Marketplace Blibli bernaung di bawah PT Global Digital Niaga yang merupakan salah satu anak perusahaan Djarum dan fokus di bidang digital. Blibli pertama kali berdiri dan beroperasi di tahun 2010 sampai sekarang.
Blibli menyediakan media atau tempat bagi para penjual untuk menawarkan dagangannya kepada masyarakat luas. Lewat penyediaan website dan aplikasi Blibli, maka akan memudahkan penjual mendapatkan pembeli. Blibli juga menyediakan layanan promo toko secara gratis dan fasilitas menarik lainnya yang menguntungkan penjual.
Blibli juga menetapkan sejumlah kebijakan yang membuat marketplacenya sangat cocok dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dengan modal yang terbatas. Pertama, karena membuka toko di Blibli gratis. Selain itu, Blibli membebaskan kewajiban pemberian komisi penjualan kepada para penjual selama 3 bulan pertama.

Berjualan Online di Blibli.com
Keuntungan Jualan di Blibli bagi Pelaku UMKM
Marketplace Blibli menjadi pilihan menarik bagi pelaku UMKM untuk menawarkan produk jualannya karena memiliki banyak kelebihan. Sehingga penjual di Blibli bisa mendapatkan banyak sekali keuntungan. Seperti:
1. Pembuatan Toko Gratis
Keuntungan pertama kenapa pelaku UMKM perlu berjualan di marketplace Blibli adalah karena pembuatan toko di dalamnya gratis. Jadi, pelaku UMKM tidak perlu keluar biaya untuk menggelar dagangannya di dalam website dan aplikasi Blibli. Pilihan ini efektif menghemat modal dibanding menyewa toko atau ruko konvensional.
2. Tersedia Fasilitas Foto Produk
Ada banyak fasilitas menarik disediakan Blibli kepada para penjual, salah satunya fasilitas foto produk. Jadi, bagi penjual di kota tertentu bisa datang langsung ke gudang Blibli dan kemudian dibantu pengambilan foto produk sesuai standar. Fasilitas ini gratis dan ramah untuk penjual yang kesulitan menyediakan foto produk sendiri.
3. Tersedia Fasilitas Pengemasan Gratis
Blibli juga menyediakan fasilitas pengemasan gratis untuk produk para penjual yang laku agar tetap aman sampai di tangan pembeli. Pengemasan disesuaikan dengan standar sehingga produk tidak rusak selama pengiriman, dan fasilitas ini gratis.
4. Pilihan Metode Pengiriman yang Banyak
Seiring berjalannya waktu, marketplace Blibli mengembangkan layanan yang disediakan kepada para penjual. Salah satunya adalah menawarkan pilihan layanan pengiriman yang lebih beragam. Sehingga memudahkan toko mendapatkan konsumen yang berburu biaya ongkir terjangkau.
5. Tersedia Layanan Merchant yang Mumpuni
Blibli juga memastikan setiap penjual atau merchant bisa mengelola toko dengan baik dan menikmati seluruh fasilitas yang disediakan. Sehingga disediakan layanan merchant yang mumpuni, salah satunya layanan call center merchant 24 jam.
6. Memiliki Banyak Pengguna
Kelebihan berikutnya adalah jumlah pengguna marketplace Blibli yang cukup banyak. Sehingga memudahkan para pelaku UMKM yang membuka toko mendapatkan pembeli secepatnya.

Berjualan Online di Blibli.com
7. Tidak Ada Deposit
Dulunya, berjualan di Blibli dibebankan deposit sebesar Rp 500 ribu yang diambil dari penjualan awal para penjual. Namun, kebijakan terkait deposit ini sudah dihapus sehingga tidak perlu khawatir hasil penjualan pertama sampai Rp 500 ribu tertahan.
8. Bebas Komisi
Fasilitas tambahan lainnya dari Blibli adalah fasilitas bebas komisi selama 3 bulan pertama. Fasilitas ini disediakan pertama kali di awal tahun 2021 dan masih disediakan sampai sekarang.
9. Tersedia Fitur Iklan Berbayar
Marketplace Blibli juga menyediakan fitur iklan berbayar, sehingga memudahkan para penjual atau merchant untuk menggaet lebih banyak pembeli. Sebab produknya bisa tampil di halaman teratas hasil pencarian para pembeli.
Tata Cara Jualan di Blibli
Jualan produk di Blibli.com juga sangat mudah, berikut tahapan yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM yang hendak membuka toko di marketplace tersebut:
- Menyiapkan informasi penjual, yakni menyiapkan segala bentuk informasi dari penjual seperti nama toko dan alamat email serta nomor handphone untuk proses registrasi.
- Memasukan nomor handphone, kunjung website Blibli dan lakukan pendaftaran dengan memasukan alamat email dan nomor handphone. Khusus nomor handphone jika usaha perorangan masukan nomor pribadi, jika nomor perusahaan maka gunakan nomor penanggung jawab misalnya pimpinan perusahaan.
- Melengkapi informasi penjual, tahap berikutnya adalah melengkapi informasi penjual dengan mengunggah foto profil dan menambahkan deskripsi toko maupun produk yang disediakan.
- Menyiapkan sejumlah dokumen, merupakan tahap melampirkan sejumlah dokumen terkait toko seperti KTP pemilik toko, NPWP pemilik toko, dan lain sebagainya.
- Posting produk, tahap terakhir adalah menambahkan produk yang dijual dengan memasukan foto produk menambahkan harga dan deskripsi, dan pengaturan lainnya. Selebihnya tinggal menunggu ada pembeli yang melakukan pemesanan.
Supaya penjualan bisa lebih optimal atau mempercepat para pelaku UMKM mendapatkan pembeli pertama. Maka bisa memanfaatkan fitur iklan berbayar yang disediakan oleh pihak Blibli. Namun jika ingin menghemat modal maka bisa menunggu penjualan secara organik, dan tidak perlu khawatir karena jumlah pengguna yang banyak maka transaksi bisa terjadi setiap hari.
Melalui training Peningkatan Kapasitas Usaha Bersama PNM; Berjualan di Marketplace Blibli. Diharapkan pelaku UMKM khususnya para peserta bisa membuka peluang jualan di Blibli. Sebab bisa menjangkau konsumen lebih luas dan dibantu pengelolaan toko maupun penyediaan layanan kepada para pembeli.
Apabila membutuhkan informasi, layanan konsultasi, dan juga update program training khusus untuk UMKM. Maka bisa menghubungi Nextup.id yang membantu para pelaku UMKM agar naik kelas dan go digital. Kedepanya akan ada lebih banyak training menarik untuk diikuti pelaku UMKM di tanah air.
jualan online tanpa modal, cara berjualan online, cara jualan online tanpa modal, cara jualan online laris, jualan online yang laris, bisnis online untuk pemula, tips jualan online, cara jualan online di shopee, cara jualan online laris di facebook, cara jualan online, bisnis online pemula, cara membuat toko online, bisnis makanan online untuk pemula, cara usaha online, cara berjualan online agar cepat laku
Muhamad Arif Rahmat, adalah seorang owner bisnis digital, finalis beberapa kompetisi bisnis tingkat Nasional, sekaligus juga trainer yang senang berbagi mengenai tips wirausaha dan digital marketing.
Klik disini untuk kenal lebih dekat
by adminnextup | Jul 8, 2022 | News
Nextup.id bekerjasama dengan PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Cabang Jakarta menggelar training khusus untuk UMKM. Training yang diselenggarakan bertajuk Manfaat Perizinan Usaha dan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi UMKM Nasabah PNM. Training ini sendiri terselenggara dengan baik pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu.
Sesuai dengan namanya, training hasil kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha. Salah satunya adalah mengurus NIB dan mengenal manfaatnya bagi usaha yang dijalankan. Peserta yang berjumlah 80 orang terlihat sangat konsentrasi dalam mendengarkan pemaparan materi.

Peningkatan Kapasitas Usaha – Nextup ID
Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, training bertajuk Manfaat Perizinan Usaha dan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi UMKM Nasabah PNM. Merupakan hasil kerjasama antara Nextup.id dengan PT PNM. Lewat training ini diharapkan para pelaku usaha, khususnya nasabah PT PNM bisa paham pentingnya legalitas.
Training diadakan secara offline di Hotel Ibis Style Sunter Jakarta pada Jumat 10 Juni 2022 dan dihadiri oleh 80 peserta. Training dengan materi legalitas usaha ini menghadirkan Inna Dinovita, S.TP. sebagai narasumber utama. Oleh narasumber kemudian dipaparkan materi mengenai pentingnya legalitas bagi sebuah usaha.
Sekaligus menjelaskan mengenai peran Nextup.id dalam mendukug pelaku UMKM agar bisa terus maju dan berkembang. Oleh narasumber dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan legalitas usaha adalah upaya perusahaan untuk mengurus sejumlah dokumen izin usaha sehingga usaha yang dijalankan dianggap legal atau mematuhi hukum yang berlaku.
Dalam mendirikan usaha, memang tidak sedikit yang belum mengurus legalitas. Dampaknya usaha bisa kandas sewaktu-waktu, apalagi jika dari segi lokasi maupun produk yang disediakan tidak memenuhi standar. Mencegah hal tersebut, maka sebelum usaha berjalan dan berkembang wajib mengurus legalitas usaha tersebut.
Jika legalitas usaha sudah diurus, maka akan ada banyak keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha. Diantaranya adalah:
1. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Pernah menjumpai kasus sebuah perusahaan kegiatannya dihentikan oleh pemerintah? Jika legalitasnya tidak jelas, resiko ini bisa terjadi sewaktu-waktu. Maka untuk mencegahnya para pelaku UMKM wajib mengurus legalitas. Sehingga baik usaha maupun pendiri usaha tersebut mendapatkan perlindungan hukum.
2. Aset Pribadi Lebih Terlindungi
Legalitas yang jelas ternyata juga membantu pelaku UMKM untuk melindungi aset pribadinya. Jadi, bentuk usaha yang jelas entah itu CV maupun PT akan mendapatkan perlindungan terhadap aset pribadi. Manfaatnya, saat usaha katakanlah pailit atau bangkrut maka pendirinya tetap hidup normal karena harta pribadinya tetap aman.
3. Kemudahan untuk Mengembangkan Usaha
Pelaku UMKM tentu berharap usahanya terus berjalan dan berkembang, mencapainya perlu mengurus legalitas. Misalnya, dengan legalitas yang jelas maka pelaku UMKM bisa dengan mudah mengajukan pinjaman ke bank. Pinjaman ini bisa digunakan untuk mengembangkan usaha sehingga semakin besar.
4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Proses mengurus legalitas di sejumlah lembaga terkait tentunya membutuhkan kelengkapan administrasi. Sekaligus lolos dalam proses kunjungan ke lokasi usaha langsung untuk perizinan jenis tertentu. Tahapan perizinan ini perlu dilalui agar izin usaha keluar, yang kemudian bisa meningkatkan kredibilitas usaha.
Hal ini dapat terjadi karena hanya usaha yang benar-benar legal baik produk maupun pendiriannya yang berani mengurus izin usaha. Jika perizinannya jelas maka akan mendapatkan kepercayaan dari banyak pihak. Mulai dari konsumen, supplier, investor, sampai perbankan.
5. Kemudahan Mendapatkan Kucuran Dana
Narasumber menegaskan bahwa legalitas sangat penting bagi setiap usaha, baik usaha skala besar maupun skala kecil seperti UMKM. Justru bersama legalitas yang jelas sebuah UMKM bisa panen banyak keuntungan. Salah satunya kemudahan mendapatkan kucuran dana, baik dari investor maupun pengajuan pinjaman modal di perbankan.
6. Kemudahan dalam Penjualan Saham
Jika UMKM sudah tumbuh semakin besar dan kemudian memiliki bentuk usaha sebagai PT. Maka ada kemungkinan akan melakukan go public terhadap saham-saham perusahaan, sehingga bisa dimiliki oleh umum. Proses go public semakin mudah jika legalitas usaha sudah jelas.
Selain itu, legalitas perusahaan yang terjamin membantu pemilik saham untuk melepas saham ketika kondisinya kurang menguntungkan. Demikian juga saat nilai saham naik, maka pemilik saham juga bebas menjual kepemilikan sahamnya untuk mendapatkan profit penjualan. Penjualan saham menjadi lebih mudah dan praktis.

Peningkatan Kapasitas Usaha – Nextup ID
Pentingnya Mengurus NIB untuk UMKM
Bicara mengenai legalitas untuk pelaku UMKM, maka akan berhubungan dengan pengurusan NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB secara umum adalah nomor identitas khusus yang dimiliki pelaku usaha sehingga terdata sebagai pemilik maupun pengelola suatu usaha yang legal (sesuai dengan aturan perundang-undangan).
NIB akan terus berlaku selama usaha tetap berjalan dan bersama kepemilikannya maka pelaku UMKM mampu membuktikan legalitas usahanya. NIB sendiri diketahui diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB juga diketahui berupa deretan angka berjumlah 13digit, yang kepemilikannya memberi banyak manfaat.
Berikut adalah sejumlah manfaat yang bisa didapatkan pelaku UMKM apabila memiliki NIB:
- Punya fasilitas penyimpanan data usaha, dengan memiliki NIB maka seluruh data usaha akan tersimpan di database pemerintah. Sehingga menjamin legalitasnya diakui secara nasional.
- Memperoleh dokumen penting lainnya, sebab pada saat mengurus NIB pelaku UMKM juga bisa sekaligus mengurus dan mendapatkan dokumen penting lain. Misalnya NPWP Perusahaan, RPTKA, otomatis terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Notifikasi pelayanan fiskal, dan juga mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
- Mendapatkan pendampingan, kepemilikan NIB membuat usaha yang dijalankan tercatat datanya di kementerian. Sehingga membantu pelakunya mendapatkan pendampingan sesuai program yang diselenggarakan pemerintah bersama kementerian tersebut. Pendampingan ini tentu saja diperlukan agar UMKM bisa terus berjalan dan bahkan berkembang.
- Kemudahan mengajukan pembiayaan, bersama NIB maka legalitas usaha menjadi semakin terjamin dan kemudian membantu pelaku usaha tersebut dalam mengajukan pembiayaan ke bank, koperasi, maupun lembaga keuangan jenis lainnya. Sebab dengan legalitas yang jelas sumber pembiayaan tidak akan ragu mencairkan bantuan modal.
- Kemudahan pemberian pemberdayaan, pemerintah bersama sejumlah pihak akan rutin memberikan program pemberdayaan kepada UMKM agar bisa terus berkembang. Pemberdayaan ini tentunya hanya bisa diakses oleh UMKM yang legalitasnya jelas dan terjamin. Adapun program pemberdayaan bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga lainnya.
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan, bersama NIB maka pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum. Sehingga bisa menjalankan kegiatan usahanya dengan nyaman di lokasi yang didaftarkan saat mengurus NIB tersebut secara online di Lembaga OSS.
Melalui pemaparan materi dari narasumber tersebut maka bisa dipahami bahwa legalitas sangat penting bagi pelaku UMKM. Menjamin legalitas usaha, maka bisa mengurus NIB secara online melalui Lembaga OSS, yang dijamin cepat dan praktis.
Melalui training ini diharapkan pelaku UMKM yang menjadi peserta bisa segera mengurus perizinan sesuai aturan. Apabila membutuhkan pendampingan dalam mengurus perizinan maupun pengembangan usaha. Maka bisa mencoba berkonsultasi dengan Nextup.id.
nomor induk berusaha untuk apa, arti nomor induk berusaha, cek nomor induk berusaha online, cek nomor induk berusaha (nib), cek nomor induk berusaha, cara cek nomor induk berusaha online, cara cek nomor induk berusaha, cara mendapatkan nomor induk berusaha di oss, cara mendapatkan nib nomor induk berusaha, fungsi nomor induk berusaha, membuat nomor induk berusaha, manfaat nomor induk berusaha, cara mendapatkan nomor induk berusaha (nib), fungsi nib nomor induk berusaha, cara membuat nomor induk berusaha online, cara registrasi nomor induk berusaha, cara membuat nomor induk berusaha secara online, cara mendapatkan nomor induk berusaha secara online, cara mendapatkan nomor induk berusaha umkm
Muhamad Arif Rahmat, adalah seorang owner bisnis digital, finalis beberapa kompetisi bisnis tingkat Nasional, sekaligus juga trainer yang senang berbagi mengenai tips wirausaha dan digital marketing.
Klik disini untuk kenal lebih dekat
by adminnextup | Jul 1, 2022 | News
Banyak hal perlu dilakukan pelaku UMKM untuk bisa mengembangkan usahanya, salah satunya dengan mengikuti berbagai training atau pelatihan. Salah satu materi yang sebaiknya diikuti adalah mengenai pengurusan legalitas usaha lewat pengurusan NIB (Nomor Induk berusaha). Sekaligus menerapkan digital marketing.
Mengambil latar belakang tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan PT Nextup Kolegia Indonesia (Nextup) menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Salah satu sesi di dalam training PKU tersebut adalah mengenai digital marketing melalui media sosial dan pembuatan legalitas usaha (NIB).

Peningkatan Kapasitas Usaha – Nextup ID
Training Digital Marketing melalui Media Sosial
Nextup.id atau PT Nextup Kolegia Indonesia secara rutin menggelar sejumlah program pelatihan. Salah satu program pelatihan tersebut adalah Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). Dimana program PKU ini sendiri merupakan hasil kerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Training kemudian digelar secara berkesinambungan untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan ilmu dalam pengembangan usaha. Salah satu materi di dalam training bertajuk PKU tersebut adalah Digital Marketing Melalui Media Sosial. Training ini digelar offline di Hotel Kimaya Slipi Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2022 pukul 09.00 – selesai.
Materi training mengenai Digital Marketing Melalui Media Sosial dipaparkan oleh M Arif Rahmat. Adapun peserta di dalam training kali ini adalah seluruh nasabah PNM Mekar Kemayoran dan Mekar Tanjung Priok yang tercatat memiliki usaha mikro atau UMKM. Sepanjang training, para peserta mengikuti agenda seluruh acara dengan baik.
Tentang Social Media Marketing
Sesuai dengan tema training yang dipaparkan di awal, oleh narasumber yakni M Arif Rahmat memaparkan tentang Digital Marketing Melalui Media Sosial. Lebih tepatnya adalah menerapkan social media marketing, yakni proses pemasaran untuk memperkenalkan usaha maupun produk kepada pengguna media sosial.
Proses promosi tersebut dilakukan melalui media sosial tertentu yang dirasa paling cocok untuk mendukung kegiatan usaha. Dimana jenis media sosial memang sangat banyak. Sebut saja seperti instagram, Facebook. Twitter, TikTok, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dulu, media sosial hanya digunakan untuk bersosialisasi dan kini digunakan juga untuk promosi atau pemasaran. Pemasaran dengan media sosial terbilang efektif karena memang jumlah pengguna media sosial sangat tinggi. Selain itu didominasi oleh generasi milenial, sehingga produk yang sesuai minat mereka sangat cocok dipasarkan di media ini.

Peningkatan Kapasitas Usaha – Nextup ID
Pentingnya Menggunakan Social Media Marketing
M Arif juga menjelaskan arti penting penggunaan media sosial untuk kebutuhan promosi atau pemasaran. Teknik pemasaran digital atau digital marketing melalui media sosial sangat penting karena beberapa alasan berikut:
1. Meningkatkan Brand Awareness
Salah satu arti penting melakukan digital marketing di media sosial adalah untuk meningkatkan brand awareness. Dimana brand produk semakin dikenal begitu juga dengan nama usaha yang menyediakannya. Semakin dikenal maka semakin mudah untuk terjual di pasaran, sehingga omset berada di angka yang aman.
2. Mendapatkan Feedback Produk
Alasan kedua kenapa pelaku UMKM perlu melakukan digital marketing di media sosial adalah untuk mendapatkan feedback dari konsumen terhadap produk. Misalnya terjadi interaksi antara pelaku usaha dengan konsumen secara online. Seperti pemberian komentar, like, dan sebagainya pada postingan produk di akun media sosial.
Feedback seperti ini tentu penting agar pelaku UMKM bisa membangun komunikasi dan kedekatan dengan konsumen. Hal ini akan meningkatkan brand awareness sehingga nama produk dan nama usaha akan selalu diingat oleh konsumen tersebut. Tentunya agar hal ini tercapai perlu mengelola akun media sosial dengan baik.
3. Membantu Mempelajari Kompetitor
Lewat pemasaran digital menggunakan media sosial maka pelaku UMKM bisa mempelajari kompetitor. Yakni dengan melihat akun-akun kompetitor dan mengecek strategi pemasaran mereka seperti apa. Kemudian bisa mencoba menggunakan strategi yang sama namun dengan melakukan sedikit modifikasi agar efek promosinya lebih maksimal.
4. Menjangkau Pasar yang Luas
Arti penting melakukan digital marketing di media sosial berikutnya adalah bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Sebab pada dasarnya digital marketing tidak mengenal batasan geografis. Sehingga bisa menjangkau konsumen dari luar daerah, luar kota, luar provinsi, luar pulau, dan bahkan luar negeri.
Strategi Social Media Marketing
Melalui training Digital Marketing Melalui Media Sosial, narasumber yakni M Arif juga memaparkan sejumlah strategi yang bisa diterapkan. Diantaranya adalah:
1. Mempelajari Audiens
Strategi yang pertama adalah mengenal dan mempelajari audiens atau target pasar di media sosial yang digunakan. Cari tahu konsumen seperti apa yang cocok dengan produk sehingga isi dan jenis konten bisa menyesuaikan. Jika konten yang diposting di media sosial sesuai karakter target pasar, maka bisa dengan mudah menggaet minat dan ketertarikan mereka.
2. Menentukan Platform
Strategi kedua adalah menentukan platform atau jenis media sosial yang akan digunakan dalam pemasaran digital. Jenis dari media sosial sangat banyak dan masing-masing menyediakan fitur khas yang tentu satu sama lain berbeda. Maka penting untuk menentukan media sosial mana yang sebaiknya digunakan.
Cara termudah dalam menentukan pilihan pada dasarnya adalah menyesuaikan dengan target pasar. Jika target pasar didominasi kalangan milenial atau anak muda, maka idealnya melakukan digital marketing di Instagram. Kenapa? Sebab mayoritas penggunanya adalah kalangan milenial.

3. Membuat Konten yang Menarik
Di dalam digital marketing lewat media sosial maka konten adalah kunci utama yang bisa menggaet minat sekaligus kepercayaan audiens. Jadi, pembuatan konten sebaiknya dilakukan secara teliti dan selalu mengasah kreativitas. Konten yang menarik dan memiliki jenis beragam akan dengan mudah mendapatkan perhatian audiens.
4. Mengatur Jadwal Posting
Strategi penting berikutnya adalah mengatur jadwal untuk posting, apapun media sosial yang digunakan hal ini perlu ditentukan dengan seksama. Dulunya orang akan memposting di jam-jam tertentu dimana kebanyakan pengguna aktif di media sosial. Kini, pelaku usaha harus kreatif dalam membuat konten agar ada banyak interaksi.
Semakin banyak interaksi baik dalam bentuk like, coment, share, dan sebagainya. Maka postingan tersebut oleh algoritma media sosial akan ditampilkan ke pengguna lain. Sehingga bisa efektif dalam meningkatkan brand awareness secara instan. Pembuatan konten memang tidak mudah agar lebih menarik, namun harus tetap diusahakan dan terus dipelajari.
5. Melakukan Evaluasi
Strategi terakhir dalam digital marketing melalui media sosial adalah melakukan evaluasi. Jadi cek riwayat dari efek promosi di akun media sosial, apakah ada peningkatan interaksi di postingan, penambahan jumlah followers, penambahan komunikasi di WhatsApp, atau yang lainnya? Jika efek belum signifikan ada baiknya mengubah strategi khususnya dari segi konten.
Melalui pemaparan digital marketing tersebut, maka diharapkan para pelaku UMKM yang menjadi peserta training bisa mengoptimalkan penggunaan media sosial. Sebab memang potensi untuk mendukung pengembangan usaha sangat tinggi. Sekaligus membuka peluang bagi produk untuk dikirimkan ke seluruh wilayah Indonesia bahkan mancanegara.
Apabila membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai dunia bisnis dan wirausaha. Sekaligus membutuhkan pendampingan dan konsultasi maka bisa menghubungi Nextup.id yang rutin memberikan dampingan dan dukungan pada UMKM agar terus berkembang dan go digital.
pelatihan umkm, pelatihan bagi pemilik usaha kecil, pelatihan umkm digital, training bisnis, pelatihan untuk umkm, kursus bisnis digital, training wirausaha, pelatihan digital marketing untuk umkm
pelatihan online, lembaga pelatihan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan hrd, pelatihan it, pelatihan online bersertifikat, pelatihan bisnis, pelatihan ukm
Muhamad Arif Rahmat, adalah seorang owner bisnis digital, finalis beberapa kompetisi bisnis tingkat Nasional, sekaligus juga trainer yang senang berbagi mengenai tips wirausaha dan digital marketing.
Klik disini untuk kenal lebih dekat
by adminnextup | Jun 13, 2022 | Articles
Pelaku UMKM tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara, yakni melalui Ditjen Pajak di bawah naungan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Lalu, berapa besar pajak yang dibebankan kepada pelaku UMKM tersebut? Kemudian bagaimana dengan sistem perhitungannya? Simak informasinya di bawah ini.
Apa Itu UMKM?
Hal pertama yang perlu dipahami adalah mengenai apa itu UMKM, agar paham juga usaha seperti apa yang punya kewajiban membayar pajak sesuai aturan perpajakan untuk UMKM. Secara garis besar, UMKM adalah yakni kelompok usaha yang terbagi menjadi tiga golongan dimulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usaha bisa dikatakan usaha mikro, maupun kecil, dan menengah dilihat dari total aset dan juga total pendapatan usaha tersebut. Misalnya pada usaha mikro, total aset yang dimiliki maksimal 50 juta dengan omset minimal Rp 300 juta per tahun. Aturan ini sudah disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ciri-ciri UMKM adalah:
- Sumber modal usaha adalah dari pinjaman bank.
- Cakupan usaha relatif kecil.
- Jumlah karyawan setidaknya hanya 5 orang.
- Lokasi usaha kurang atau tidak strategis.
- SDM usaha terbilang rendah, misalnya tingkat pendidikan yang masih rendah dengan keterampilan terbatas.
- Belum memiliki NPWP dan legalitas yang jelas.
- Sistem manajemen masih sederhana.
- Jenis Kewajiban Pajak Pelaku UMKM
Pelaku UMKM kemudian diketahui memiliki sejumlah kewajiban pajak, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat membayar pajak. Maka kewajiban seluruh pajak yang dibebankan wajib dibayar. Adapun jenis-jenisnya antara lain:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Yakni jenis pajak yang dibebankan kepada karyawan UMKM tersebut dengan memotong gaji, honorarium, tunjangan, dan upah jenis lainnya. Pemotongan PPh kemudian ditujukan kepada karyawan, misalnya lewat keterangan di slip gaji.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pada PPh 23 dijelaskan akan dibebankan kepada UMKM yang melakukan kegiatan berhubungan dengan jasa tertentu. Misalnya pemanfaatan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan lain-lain sesuai aturan di dalam pasal 23.
3. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
PPh 26 diterapkan kepada UMKM yang melakukan transaksi luar negeri, dan tarifnya adalah 20% dari penghasilan bruto.
4. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Pada pasal 4 ayat 2, beban pajak ditujukan untuk pengalihan hak atas bangunan, transaksi sewa tanah atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan terakhir adalah dari dividen perusahaan.
5. Pajak Penghasilan Final PP 23/2018
Diterbitkan dna diterapkan berdasarkan Peraturan pemerintah No.46 tahun 2013 di tahun 2013. Dimana beban pajak UMKM adalah 1% dari penghasilan bruto per tahun.
6. Pajak Pertambahan Nilai
Berikutnya ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang ditujukan kepada UMKM yang sudah memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak. Adapun besarnya PPN adalah 10%.
7. Pajak Tahunan
Yakni kewajiban bagi pelaku UMKM untuk melaporkan SPT tahunan, khususnya yang sudah memiliki NPWP dan juga legalitasnya sudah jelas. Namun hasil laporan mengenai nominal pajak yang dibayarkan akan kembali ke aturan Pajak Penghasilan Final PP 23/2018.

Aturan Pajak untuk UMKM
Jika memperhatikan penjelasan di atas, maka pada dasarnya dari total 7 jenis pajak untuk UMKM yang berlaku adalah Pajak Penghasilan Final. Pada tahun 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
PP ini sendiri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku UMKM sekaligus bentuk dukungan yang diberikan pemerintah. Sehingga seluruh kewajiban pajak dipadatkan menjadi satu melalui PP tersebut, sebesar 1%. Artinya, beban pajak UMKM secara nasional adalah sebesar 1% dari omset per tahun UMKM tersebut.
Selanjutnya, di tahun 2018 pemerintah kembali menerbitkan PP yang merevisi PP di tahun 2013 tersebut. Yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menyebutkan pelaku UMKM dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% dari pendapatan bruto per tahun. Artinya, lewat peraturan baru ini beban pajak UMKM diturunkan.
Yakni dari yang awalnya 1% per penghasilan bruto per tahun menjadi 0,5% saja per penghasilan bruto UMKM per tahun. Aturan baru ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM agar tidak terbebani dengan nilai pajak yang tinggi. Sekaligus membantu UMKM tumbuh semakin besar, karena UMKM diketahui punya dampak signifikan pada perekonomian masyarakat dan negara secara nasional.
Oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% hanya ditanggung oleh UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp 500 juta per tahun. Sehingga untuk UMKM yang omset penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dibebankan pajak penghasilan.
Aturan baru ini berlaku untuk seluruh pelaku UMKM di Indonesia, baik online maupun offline. Sehingga pelaku UMKM yang menjalankan usahanya murni secara online tetap akan diperhatikan omset penjualannya. Jika mencapai Rp 500 juta maka akan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan final.
Begitu juga sebaliknya, jika omset penjualan UMKM tersebut di atas Rp 500 juta maka akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.5%. Sehingga pajak ini sistemnya disesuaikan dengan omset yang dihasilkan oleh UMKM tersebut. Jika sudah memenuhi ambang batas, maka kewajiban pajak akan dikenakan kepada UMKM tersebut. Begitu juga sebaliknya.

Contoh Perhitungan Pajak untuk UMKM
Dari penjelasan di atas tentu bisa dipahami apa saja pajak yang akan ditanggung pelaku UMKM dan berapa besarnya? Dimana besarnya pajak penghasilan mengikuti aturan terbaru Pajak Penghasilan Final yang dikabarkan akan mulai diberlakukan di 1 April 2022 mendatang. Sehingga sebelumnya masih berlaku PP di tahun 2013.
Supaya memiliki gambaran untuk menghitung sendiri berapa nominal pajak penghasilan final. Maka berikut beberapa contoh perhitungan pajak untuk UMKM memakai ketentuan Pajak Penghasilan Final tersebut:
1. UMKM dengan Penghasilan Rp 35 Juta Per Bulan
Penghasilan bulanan Rp 35 juta, dan penghasilan brutonya adalah Rp 35 juta x 12 bulan = Rp 420 juta.
Artinya, penghasilan bruto UMKM tersebut per tahun adalah Rp 420 juta dan belum memenuhi batas minimal untuk dikenakan pajak penghasilan final. Maka pelaku UMKM dengan omset Rp 35 juta per bulan tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan.
2. UMKM dengan Penghasilan Rp 100 Juta Per Bulan
Penghasilan bulanan Rp 100 juta, dan penghasilan bruto per tahun adalah Rp 100 juta x 12 bulan = Rp 1,2 miliar.
Pelaku UMKM ini dengan omset Rp 100 juta per bulan kemudian sudah diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5%. Jadi, nominal pajak yang harus dibayarkan adalah terhitung dari bulan ke-6 sampai bulan ke -12. Jadi penghasilan di bulan ke-5 tidak dihitung. Maka perhitungannya menjadi:
Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen = Rp 700 juta × 0,5 persen = Rp 3,5 juta.
Artinya, pelaku UMKM dengan omset Rp 100 juta ini dibebankan pajak penghasilan final Rp 3.5 juta setahun saat melaporkan SPT di bulan Maret setiap tahunnya.
Jika ingin memahami lebih banyak hal mengenai pajak maupun hal penting lainnya dalam dunia UMKM. Maka bisa mencoba menggunakan layanan Nextup.id yang membantu UMKM di tanah air go digital dan terus berkembang.
pajak umkm 2021, pajak umkm, pph final umkm, pph final umkm 2021, pph umkm, pph final dtp, pajak usaha kecil, pph umkm 2021, umkm pajak, npwp usaha kecil, umkm bebas pajak, cara menghitung pajak umkm, pph final pp 23, pajak umkm adalah, pajak untuk umkm, pajak warung kecil, pajak final umkm, pajak umkm 0.5, npwp umkm
by adminnextup | Jun 7, 2022 | Articles
Pada saat membutuhkan dana atau pinjaman, kemana Anda akan pergi mencarinya? Setiap orang memiliki kesempatan mendapatkan pendanaan dengan mengajukan pinjaman ke bank. Namun, tahukah Anda bahwa sumber pendanaan bukan hanya dari bank saja? Sebab ada lembaga pembiayaan non-bank dan juga Financial Technology atau fintech.
Baik bank maupun non-bank dan fintech, bisa dituju untuk mendapatkan bantuan dana segar. Skema masing-masing sumber pendanaan berbeda dan begitu juga dengan proses pengembaliannya. Oleh sebab itu sebelum menggunakan salah satu atau semua sumber pendanaan tersebut, sebaiknya sudah mengenalnya lebih dulu.
Pengertian Perbankan atau Bank
Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian dari bank yang merupakan sumber pendanaan atau pembiayaan yang banyak diprioritaskan. Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah lembaga usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Sehingga bank pada dasarnya adalah usaha yang mengatur tata kelola keuangan masyarakat yang menggunakan jasanya. Uang yang ditabung oleh nasabah kemudian diputar oleh bank tersebut. Salah satunya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman, sehingga terjadi proses hubungan silang.
Antara nasabah yang keuangannya kuat akan membantu nasabah lain yang membutuhkan bantuan dana tunai. Namun tidak secara langsung karena difasilitasi oleh bank sebagai pihak ketiga. Bank kemudian menjamin nasabah yang menabung akan selalu memiliki uangnya dan bisa diambil kapan saja.

Sedangkan nasabah yang mengajukan pinjaman dijamin akan mengembalikannya sebagaimana dengan ketentuan yang ada. Jenis bank di masyarakat cukup beragam, yaitu:
1. Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi tiga jenis yakni bank sentral, bank umum, dan juga bank perkreditan rakyat. Bank sentral adalah bank yang berwenang atas pengelolaan moneter negara seperti Bank Indonesia. Sedangkan bank umum adalah bank syariah dan bank konvensional, dan bank perkreditan contohnya adalah BPR.
2. Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikan, bank terbagi menjadi 4 jenis. Yaitu bank pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI. Kemudian bank swasta seperti Bank BCA di Indonesia. Lalu ada bank asing contohnya seperti Bank Hana yang dikelola perusahaan asing asal Korea Selatan. Terakhir bank campuran seperti Bank DBS.
Pengertian Lembaga Pembiayaan Non-bank
Sumber pendanaan atau pembiayaan yang kedua adalah lembaga pembiayaan dan bukan bank atau non-bank . Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal. Sehingga tidak hanya menyediakan uang tunai tapi juga barang modal seperti kredit sepeda motor. Jenisnya adalah:
1. Perusahaan Pembiayaan
Pertama adalah perusahaan pembiayaan, yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen, dan Anjak Piutang.
2. Perusahaan Ventura
Jenis yang kedua adalah perusahaan ventura, yaitu sebuah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Jenis yang terakhir adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur, yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk dana pada suatu proyek infrastruktur.

Pengertian Financial Technology
Sumber pendanaan yang ketiga selain bank dan lembaga keuangan non-bank adalah financial technology atau fintech. Adapun yang dimaksud dengan fintech adalah inovasi teknologi yang diterapkan pada bidang finansial (keuangan) sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih praktis, mudah, dan juga efektif.
Kemajuan fintech sejalan dengan perkembangan startup di Indonesia dan negara lain di seluruh dunia. Layanannya memberi kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan online. Contohnya di Indonesia adalah ShopeePay, OVO, GoPay, LinkAja, dan lain sebagainya. Jenis-jenisnya adalah:
1. Peer to Peer Lending
Jenis yang pertama adalah peer to peer lending yakni penyedia jasa pinjaman online untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga jenis ini menyediakan pinjaman modal usaha bagi pelaku usaha yang membutuhkan.
2. Crowdfunding
Jenis yang kedua adalah crowdfunding yakni sebuah platform yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dengan donatur yang menyediakan jaminan keamanan transaksi. Contohnya adalah aplikasi KitaBisa untuk berdonasi.
3. E-Wallet
Jenis selanjutnya adalah e-wallet atau dompet elektronik, yaitu platform yang menyediakan layanan tempat penyimpanan uang. Sehingga bisa menerima kiriman uang, menyimpan uang, dan mengirimkan uang. Contohnya seperti OVO dan GoPay.
Perbedaan Ketiga Sumber Pembiayaan/Pendanaan
Ketiga sumber pendanaan yang dijelaskan di atas, kemudian memiliki sejumlah perbedaan. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Kegiatan Usaha
Perbedaan pertama ada pada kegiatan usaha dimana bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali begitu juga dengan lembaga pembiayaan non-bank. Sementara fintech cenderung menyediakan platform online untuk mendukung kegiatan transaksi keuangan online.
2. Sumber Dana Pinjaman
Pada bank dan lembaga pembiayaan non-bank sumber dana pinjaman diambil dari produk simpanan (tabungan), deposito, giro, dan sejenisnya. Sementara pada fintech, sumber dana pinjaman adalah dari perorangan maupun badan hukum yang memiliki dana tunai.
3. Pemberi Pinjaman
Perbedaan berikutnya adalah dari pemberi pinjaman. Pada bank pemberi pinjaman adalah bank itu sendiri, begitu juga dengan lembaga pembiayaan non-bank. Sementara fintech bersumber dari perorangan dan badan usaha yang memiliki dana.

4. Resiko Penyaluran Pinjaman
Jika proses penyaluran produk pinjaman mengalami resiko maka ditanggung oleh bank yang menyediakannya. Sementara pada fintech resiko ditanggung oleh pemberi pinjaman.
5. Pengawasan
Pengawasan terhadap kegiatan keuangan di bank dan lembaga keuangan non-bank adalah dari LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Begitu juga dengan fintech, diawasi tata kelola dan kinerjanya oleh OJK.
6. Kewenangan Pemberian Restrukturisasi
Perbedaan yang terakhir adalah dari kewenangan pemberian restrukturisasi. Restrukturisasi kredit adalah usaha yang dilakukan bank untuk mengatasi nasabah yang kreditnya berpotensi mengalami masalah (tersendat/kredit macet). Sehingga bank menyiapkan sejumlah solusi untuk mengatasinya.
Sehingga kewenangan memberikan restrukturisasi untuk pinjaman macet di bank adalah bank itu sendiri. Hal serupa juga berlaku untuk lembaga keuangan non-bank seperti BPR. Kemudian untuk fintech, kewenangan melakukan restrukturisasi harus sesuai izin yang diberikan pemberi pinjaman.
Mana yang Sebaiknya Dipilih?
Semua jenis sumber pendanaan yang sudah dijelaskan pada dasarnya sama baiknya dan sama bagusnya untuk dipilih. Hanya saja perlu disesuaikan dengan kebutuhan karena masing-masing punya fungsi dan manfaat yang berbeda. Kebanyakan orang menggunakan semuanya, baik secara bersamaan maupun bergantian.
Contohnya, seseorang butuh modal usaha maka mengajukan pinjaman ke bank. Selama usaha berjalan ternyata membutuhkan kendaraan untuk menunjang operasional karyawan, maka diajukan kredit sepeda motor lewat leasing. Mencoba menggaet banyak pembeli, disediakan pembayaran online dengan sejumlah fintech terkemuka di tempat usaha.
Jadi, tidak ada salahnya menggunakan semua sumber pendanaan selama sesuai kebutuhan. Khusus untuk layanan pinjaman online, pastikan memilih yang aman dan sudah dijamin diawasi oleh OJK. Info lebih mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemilihannya bisa berkonsultasi dengan Nextup.id yang membantu memahami dunia keuangan usaha.
bantuan modal usaha, bantuan usaha mikro, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2021, cara mengajukan bantuan umkm, bantuan usaha, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2020, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial, cara mendapatkan dana umkm, bantuan usaha dari pemerintah, bantuan modal usaha partai perindo, bantuan wirausaha pemula 2021, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari baznas, bantuan modal usaha 2021, bantuan modal, modal usaha gratis dari pemerintah
by adminnextup | Jun 4, 2022 | News
Ada banyak hal perlu disiapkan untuk sukses merintis UMKM, salah satunya adalah belajar berbagai materi penting terkait dunia usaha. Jika memungkinkan ada baiknya mempelajari mengenai Design Thinking yang ternyata sangat penting untuk dikuasai dan diterapkan oleh para UMKM. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Design Thinking?
Webinar Design Thinking untuk UMKM
Nextup.id kali ini kembali menghadirkan webinar edukatif yang cocok diikuti oleh para pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM. Webinar yang dimaksud kali ini adalah Webinar Design Thinking untuk UMKM. Dimana dijelaskan bahwa Design Thinking menjadi hal penting untuk dimiliki, dikuasai, dan diterapkan oleh siapa saja yang ingin menjalankan usaha.
Dalam webinar ini sendiri mengupas tuntas mengenai Design Thinking dan menghadirkan narasumber Chairani Putri Pratiwi, B. SC., M. Si., yang merupakan salah seorang dosen di Bina Nusantara University (Binus University). Webinar diselenggarakan online melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 3 Maret 2022.

Apa Itu Design Thinking dalam Usaha?
Pada webinar kali ini, acara dibuka oleh moderator yakni Inna Dinovita, S. TP, yang merupakan founder dari situs 4woffice.com. Selanjutnya, webinar diisi oleh narasumber yakni Bu Chairani yang akrab disapa Mbak Rani dengan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Design Thinking dan hal-hal yang mendasarinya menjadi hal penting untuk usaha.
Secara sederhana, Design Thinking bisa didefinisikan sebagai proses untuk memecahkan masalah secara kreatif. Fokus utamanya adalah pada manusia atau bisa dikatakan pada konsumen, yang menjadi tujuan utama dari sebuah usaha. Sebuah usaha harus bisa membantu konsumen memenuhi kebutuhannya, menyelesaikan masalahnya, dan lain-lain.
Manusia dikaruniai pikiran dan akal yang membuatnya bisa berpikir secara kritis dan kreatif sekaligus. Sehingga saat masalah dihadapi, manusia secara alami mengandalkan kemampuannya berpikir kreatif untuk menyelesaikannya. Hal inilah yang menjadi dasar sebuah usaha bisa menghasilkan produk yang diminati, karena mampu menyelesaikan masalah konsumen.
Prinsip Design Thinking
Jika membahas mengenai Design Thinking untuk kegiatan UMKM, maka akan membahas juga mengenai prinsip yang mendasarinya. Menurut narasumber, ada beberapa prinsip di dalam penerapan dan pemahaman dari Design Thinking. Yaitu:
1. Aturan Manusia
Prinsip yang pertama dari Design Thinking adalah aturan manusia, yakni pusat dari proses berpikir kreatif dalam menyelesaikan masalah adalah manusia. Jadi, produk apapun yang diciptakan dan disediakan sebuah usaha haruslah memberi manfaat sosial. Mampu memberi manfaat kepada manusia yang menggunakannya.
2. Aturan Ambiguitas
Prinsip yang kedua adalah aturan ambiguitas, yang mengarah pada sebuah karya seni yang sifatnya tidak bisa dihindari, dihilangkan, maupun disederhanakan. Tujuan dari prinsip ini di dalam Design Thinking adalah untuk mengajak melihat sesuatu dari sudut yang berbeda.
3. Aturan Desain Ulang
Selanjutnya ada prinsip aturan desain ulang, hal ini didasarkan pada teknologi yang terus berkembang namun kebutuhan manusia sifatnya tetap atau tidak berubah. Sehingga dalam membuat suatu produk pada dasarnya tidak membuat desain baru, melainkan mendesain ulang desain yang sudah ada di masyarakat.
4. Aturan Wujud
Terakhir adalah prinsip aturan wujud, jadi dalam proses Design Thinking pada proses pembuatan ide sebuah produk. Ide ini ada di dalam pikiran atau kepala dan belum memiliki wujud. Supaya produk bisa bermanfaat dan memenuhi prinsip lainnya, maka ide ini perlu diwujudkan dalam bentuk berfisik.

Tahapan dalam Design Thinking Usaha
Webinar Design Thinking untuk UMKM dari Nextup.id juga menjelaskan mengenai tahapan dalam proses Design Thinking itu sendiri. Tahapannya adalah:
1. Berempati (Empathize)
Tahap pertama di dalam Design Thinking adalah berempati atau empathize, dan kembali kepada prinsip aturan manusia yang dijelaskan sebelumnya. Jadi, sebelum menciptakan sebuah produk atau memikirkan ide produk. Pelaku usaha perlu merasakan kebutuhan konsumen di masyarakat sehingga tahu betul kebutuhan konsumen.
2. Menentukan (Define)
Tahap yang kedua di dalam Design Thinking untuk UMKM adalah menentukan atau define. Pada tahap ini pelaku UMKM sudah bisa menemukan data-data tentang kebutuhan konsumen. Kemudian melakukan analisis untuk menentukan inti masalah dan inti kebutuhan konsumen tersebut.
3. Penciptaan Ide (Ideate)
Selanjutnya adalah penciptaan ide atau Ideate, tahap ini ditandai dengan proses menemukan ide produk yang sesuai dengan masalah yang sudah dianalisis di tahap sebelumnya. Sehingga mulai dibuat ide produk yang mungkin sesuai dan menghasilkan beberapa pilihan, lalu dipilih ide yang dirasa paling tepat.
4. Purwarupa (Prototype)
Tahap selanjutnya adalah tahap purwarupa atau prototype, sehingga di tahap ini mulai diciptakan fisik ide produk di tahap sebelumnya. Dalam penerapannya, biasanya UMKM perlu membuat beberapa prototype secara bertahap. Sampai dihasilkan produk fisik paling sesuai dengan ide dan paling sempurna.
5. Pengujian (Test)
Tahap terakhir di dalam Design Thinking adalah pengujian atau test. Pada tahap ini prototype yang sudah jadi dan disetujui oleh pemilik UMKM kemudian dijalankan. Katakanlah dilakukan uji coba di lapangan untuk mengetahui apakah fungsinya sudah sesuai dengan ide di tahap Define sebelumnya.
Manfaat Design Thinking bagi UMKM
Jika pelaku UMKM memahami dan menerapkan Design Thinking pada usahanya, maka ada banyak manfaat bisa dipetik. Yaitu:
1. Membangun Kolaborasi
Manfaat yang pertama adalah membangun kolaborasi, karena dengan Design Thinking maka proses menerima kritik, saran, dan masukan apapun dari orang sekitar. Termasuk juga dari konsumen berlangsung secara intens, dan hal ini sudah membentuk kolaborasi yang menyempurnakan produk yang dihasilkan.
2. Bisa Fokus kepada Konsumen
Manfaat yang kedua dari Design Thinking yang diterapkan pelaku UMKM adalah bisa fokus pada pelanggan. Bahkan bisa membuat pelaku UMKM memahami karyawan selaku SDM dari usaha yang dirintis. Pelaku UMKM kemudian bisa tahu efek dari keputusan yang diambil pada karyawan, termasuk pada kinerja mereka.
Sehingga bisa menempatkan posisi sebagai karyawan dan mampu mendongkrak kreativitas karyawan tersebut. Sementara dari sisi konsumen, pelaku UMKM bisa maksimal menghadirkan produk. Tidak hanya fokus pada profit tapi memang mampu menghadirkan produk sesuai harapan konsumen.
3. Muncul Kebutuhan untuk Melakukan Pengujian
Melalui penerapan Design Thinking, maka seorang pelaku UMKM memiliki sikap untuk melakukan pengujian. Sebab mulai mengesampingkan penilaian pribadi yang mengabaikan penilaian orang lain, termasuk konsumen. Berawal dari pola pikir inilah pelaku UMKM menyadari pentingnya uji coba produk sebelum resmi dirilis ke publik.
4. Efektif Meningkatkan Semangat
Manfaat selanjutnya dari penerapan Design Thinking dalam usaha UMKM adalah bisa meningkatkan semangat menjalankan usaha yang dirintis. Kenapa? Sebab dengan Design Thinking maka pelaku UMKM menyadari bahwa masalah dalam kegiatan usaha adalah hal lumrah yang harus diselesaikan secara kreatif. Sehingga selalu semangat menjalankan dan mengembangkan usaha yang dimiliki.
Melalui webinar Design Thinking untuk UMKM dari Nextup.id, maka para peserta yang juga pelaku usaha bisa paham mengenai apa itu Design Thinking dan penerapannya seperti apa. Sekaligus paham manfaatnya sehingga semangat untuk menerapkannya demi usaha yang lebih baik lagi.
pelatihan umkm, pelatihan bagi pemilik usaha kecil, pelatihan umkm digital, training bisnis, pelatihan untuk umkm, kursus bisnis digital, training wirausaha, pelatihan digital marketing untuk umkm
pelatihan online, lembaga pelatihan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan hrd, pelatihan it, pelatihan online bersertifikat, pelatihan bisnis, pelatihan ukm
Muhamad Arif Rahmat, adalah seorang owner bisnis digital, finalis beberapa kompetisi bisnis tingkat Nasional, sekaligus juga trainer yang senang berbagi mengenai tips wirausaha dan digital marketing.
Klik disini untuk kenal lebih dekat