sertifikasi halal | Nextup ID
Sertifikasi Halal: Meningkatkan Kepercayaan Customer Terhadap Produk Anda!

Sertifikasi Halal: Meningkatkan Kepercayaan Customer Terhadap Produk Anda!

Di dunia modern yang semakin global dan multikultural, kebutuhan akan keamanan pangan dan minuman yang sesuai dengan nilai-nilai agama telah menjadi semakin penting. Untuk memenuhi tuntutan ini, konsep “halal” menjadi sangat relevan, khususnya bagi komunitas Muslim. Sertifikasi halal telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa produk pangan dan minuman mematuhi prinsip-prinsip agama Islam, dan pada saat yang sama, memberikan keyakinan bagi konsumen Muslim. Artikel ini akan menjelaskan apa itu sertifikasi halal, bagaimana prosesnya berjalan, dan mengapa penting bagi industri makanan dan minuman.

Apa itu Sertifikasi Halal?

Kata “halal” dalam bahasa Arab berarti “diperbolehkan” atau “sesuai dengan hukum Islam.” Dalam konteks pangan dan minuman, halal mengacu pada produk yang diproduksi, diproses, dan disiapkan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Makanan atau minuman yang memenuhi standar halal diyakini suci dan sesuai untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.

Sertifikasi halal adalah proses penilaian independen yang dilakukan oleh lembaga akreditasi resmi untuk memastikan bahwa produk pangan dan minuman mematuhi persyaratan halal. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang digunakan, cara produksi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi produk. Sertifikat halal dikeluarkan setelah semua kriteria telah terpenuhi.

Peraturan pemerintah tentang sertifikasi halal dapat berbeda-beda antara negara-negara yang berbeda. Di berbagai negara, pemerintah memiliki peraturan dan lembaga yang mengatur proses sertifikasi halal dan menetapkan standar halal yang harus dipatuhi oleh produsen dan pemilik merek. Berikut adalah beberapa contoh peraturan dan lembaga terkait sertifikasi halal di beberapa negara:

  1. Indonesia: Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan bagian dari Kementerian Agama. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar hukum bagi sertifikasi halal di Indonesia. Semua produk yang beredar di Indonesia harus memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan persyaratan halal yang ditetapkan.
  2. Malaysia: Di Malaysia, Departemen Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal. Lembaga ini mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan, minuman, dan produk lainnya yang memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
  3. Uni Emirat Arab: Lembaga Pengawasan dan Pengembangan Standar Emirat Arab (ESMA) adalah lembaga yang berwenang mengatur sertifikasi halal di Uni Emirat Arab. Lembaga ini menetapkan standar halal dan memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar Uni Emirat Arab memenuhi persyaratan halal.
  4. Singapura: Di Singapura, Majelis Ulama Singapura (MUIS) adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menetapkan standar halal dan melakukan sertifikasi produk makanan dan minuman yang dijual di Singapura.
  5. Pakistan: Di Pakistan, Departemen Penyuluhan dan Pengembangan Halal (HDQAP) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal. Lembaga ini memastikan bahwa produk makanan, minuman, dan kosmetik yang beredar di Pakistan mematuhi persyaratan halal.

Setiap negara dapat memiliki lembaga atau badan sendiri yang berwenang mengatur sertifikasi halal, dan persyaratan halal mungkin bervariasi. Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang khusus tentang sertifikasi halal, sementara yang lainnya mungkin memiliki standar yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan atau otoritas terkait. Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mengikuti peraturan yang berlaku di negara atau wilayah pasar mereka dan mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui secara resmi.

Proses Sertifikasi Halal

Proses pendaftaran sertifikasi halal dapat sedikit bervariasi tergantung pada negara atau lembaga sertifikasi halal yang berwenang. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran sertifikasi halal:

  1. Persiapan Dokumen: Produsen atau pemilik merek yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen ini mungkin termasuk formulir aplikasi, daftar bahan-bahan yang digunakan dalam produk, informasi tentang proses produksi, dan sertifikat analisis dari bahan yang digunakan.
  2. Pendaftaran: Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran ke lembaga sertifikasi halal yang diakui. Produsen biasanya harus mengisi formulir aplikasi secara lengkap dan memberikan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Penilaian Awal: Setelah pendaftaran diterima, lembaga sertifikasi akan melakukan penilaian awal terhadap permohonan. Mereka akan memeriksa apakah produk dan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Selama tahap ini, mungkin ada pertanyaan atau permintaan tambahan untuk informasi yang lebih detail.
  4. Audit dan Inspeksi: Jika penilaian awal menunjukkan bahwa permohonan memenuhi kriteria awal, lembaga sertifikasi akan melanjutkan dengan audit dan inspeksi. Tim inspeksi akan melakukan kunjungan ke fasilitas produksi untuk memeriksa langsung proses produksi, kebersihan, dan penerapan praktek halal.
  5. Evaluasi Bahan dan Proses: Selama inspeksi, tim sertifikasi juga akan mengevaluasi semua bahan yang digunakan dalam produk. Mereka akan memastikan bahwa semua bahan yang digunakan adalah halal dan tidak mengandung bahan-bahan haram.
  6. Koreksi dan Perbaikan: Jika ada temuan selama audit dan inspeksi, produsen akan diberi kesempatan untuk melakukan koreksi atau perbaikan sesuai dengan masalah yang diidentifikasi oleh tim sertifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi sepenuhnya mematuhi standar halal.
  7. Pengesahan dan Sertifikat: Setelah semua kriteria terpenuhi, lembaga sertifikasi akan mengesahkan bahwa produk dan proses produksi memenuhi standar halal. Produsen akan diberikan sertifikat halal yang menyatakan bahwa produk mereka telah bersertifikat halal dan dapat dijual dengan tanda halal.
  8. Periode Berlaku dan Pembaruan: Sertifikat halal biasanya memiliki masa berlaku tertentu, misalnya satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, produsen harus memperbarui sertifikat dengan melalui proses audit dan inspeksi ulang untuk memastikan kepatuhan terus berlanjut.

Perlu diingat bahwa proses pendaftaran sertifikasi halal mungkin memerlukan waktu yang cukup lama, terutama jika ada banyak produsen yang mengajukan permohonan di waktu yang sama atau jika ada perbaikan yang harus dilakukan sebelum sertifikat dapat diberikan. Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk memulai proses pendaftaran dengan waktu yang cukup dan menyediakan semua informasi yang dibutuhkan dengan benar.

Merintis Bisnis Kuliner - Nextup ID

Merintis Bisnis Kuliner – Nextup ID

Pentingnya Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal memiliki beberapa manfaat penting bagi berbagai pihak:

  1. Konsumen Muslim: Sertifikasi halal memberikan keyakinan dan jaminan bagi konsumen Muslim bahwa makanan atau minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam. Ini memberi mereka rasa aman dan percaya bahwa produk yang mereka beli tidak mengandung bahan-bahan haram atau terkontaminasi dengan produk haram.
  2. Produsen dan Penyedia Makanan: Sertifikasi halal dapat membuka akses ke pasar yang lebih luas karena produk yang bersertifikat halal dapat dijual kepada komunitas Muslim di seluruh dunia. Ini juga meningkatkan reputasi produsen sebagai perusahaan yang memprioritaskan kualitas dan kepatuhan terhadap nilai-nilai agama.
  3. Harmoni Multikultural: Dalam masyarakat yang semakin beragam secara agama, sertifikasi halal dapat mendorong harmoni dan pengertian antar kelompok. Hal ini membantu menciptakan iklim sosial yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman.

Produk yang memiliki sertifikat halal memiliki banyak keuntungan, terutama bagi produsen dan konsumen Muslim. Berikut adalah beberapa keuntungan utama produk dengan sertifikat halal:

  1. Pasar yang Lebih Luas: Sertifikasi halal memungkinkan produsen untuk menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Produk halal dapat diekspor dan dijual di negara-negara yang memiliki permintaan tinggi akan produk sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Ini membuka peluang baru bagi perusahaan untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan volume penjualan.
  2. Kepercayaan Konsumen: Sertifikat halal menciptakan rasa kepercayaan di antara konsumen Muslim. Mereka yakin bahwa produk tersebut telah melewati proses pemeriksaan ketat oleh lembaga sertifikasi halal independen dan mematuhi standar halal yang ketat. Kepercayaan ini mengarah pada loyalitas konsumen yang lebih tinggi dan mungkin mendukung promosi dari mulut ke mulut, yang merupakan bentuk pemasaran yang paling kuat.
  3. Kepatuhan Terhadap Nilai-Nilai Agama: Bagi konsumen Muslim, penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan memilih produk yang memiliki sertifikat halal, mereka dapat yakin bahwa mereka tidak melanggar prinsip-prinsip agama dalam konsumsi makanan dan minuman.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Proses sertifikasi halal melibatkan audit dan inspeksi pabrik atau fasilitas produksi. Ini meningkatkan transparansi dalam rantai pasokan dan memastikan bahwa produsen mengikuti praktik-produksi halal yang benar. Hal ini juga mendorong produsen untuk mengadopsi praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan etis.
  5. Keberagaman dan Inklusivitas: Memiliki produk dengan sertifikasi halal mencerminkan kepedulian terhadap keberagaman dan inklusivitas. Ini menunjukkan bahwa produsen mengakomodasi kebutuhan dan nilai-nilai beragam konsumen, dan mereka memprioritaskan kepuasan semua pelanggan, termasuk konsumen Muslim.
  6. Kepatuhan terhadap Standar Kualitas: Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan bahan-bahan, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan dalam pembuatan produk. Ini berarti produk yang bersertifikat halal harus memenuhi standar kualitas tertentu. Sebagai hasilnya, konsumen dapat yakin bahwa produk yang mereka beli adalah produk berkualitas tinggi dan aman untuk dikonsumsi.
  7. Akses ke Program dan Acara Khusus: Beberapa acara atau program pemerintah atau komunitas khususnya menyediakan produk halal. Misalnya, pada acara-acara tertentu atau penerbangan maskapai penerbangan tertentu, produk halal dapat lebih mudah ditemukan atau diakomodasi. Dengan memiliki sertifikat halal, produsen dapat memperoleh akses ke pasar-pasar ini.

Banyak produk makanan dan minuman dari berbagai kategori yang telah memperoleh sertifikat halal. Di bawah ini adalah beberapa contoh produk yang sering memiliki sertifikat halal:

  1. Makanan Olahan Halal: Seperti mi instan, keripik, camilan, saus, selai, kue, biskuit, nugget, daging olahan halal, dan lain sebagainya.
  2. Minuman Halal: Seperti air minum dalam kemasan, minuman ringan, minuman jus, minuman susu, dan minuman energi yang telah disertifikasi halal.
  3. Produk Susu Halal: Susu, yogurt, keju, dan produk susu lainnya yang telah memperoleh sertifikat halal.
  4. Produk Grain Halal: Produk gandum seperti roti, sereal, pasta, dan lain sebagainya yang memenuhi persyaratan halal.
  5. Produk Daging Halal: Daging segar, daging beku, dan produk daging lainnya yang diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
  6. Makanan dan Minuman Tanpa Alkohol: Minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti minuman ringan non-alkohol, jus, dan teh.
  7. Suplemen dan Vitamin Halal: Suplemen makanan, vitamin, dan nutrisi lainnya yang telah disertifikasi halal.
  8. Produk Rendah Lemak: Produk makanan rendah lemak atau rendah kalori yang sesuai dengan standar halal.
  9. Produk Makanan dan Minuman Organik Halal: Produk organik yang juga memenuhi persyaratan halal.
  10. Kosmetik dan Produk Perawatan Tubuh Halal: Beberapa produk kosmetik dan perawatan tubuh seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan lotion yang telah memperoleh sertifikasi halal.
  11. Obat-Obatan dan Produk Kesehatan Halal: Beberapa obat dan produk kesehatan telah disertifikasi halal oleh lembaga yang berwenang.

Ingatlah bahwa daftar ini tidaklah lengkap dan masih ada banyak produk lain yang telah memperoleh sertifikasi halal. Sertifikat halal pada produk menunjukkan bahwa produk tersebut telah melewati proses pemeriksaan ketat oleh lembaga sertifikasi halal yang independen dan memenuhi persyaratan halal yang ketat.

 

Sertifikasi halal memberikan berbagai keuntungan bagi produk-produk yang memenuhinya. Selain memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga mencerminkan komitmen terhadap keberagaman, kepatuhan terhadap nilai-nilai agama, dan kualitas produk yang lebih baik. Oleh karena itu, bagi produsen yang berencana untuk mencapai pangsa pasar Muslim yang lebih luas, memperoleh sertifikasi halal dapat menjadi langkah strategis yang sangat menguntungkan.

Muhamad Arif Rahmat, adalah seorang owner bisnis digital, finalis beberapa kompetisi bisnis tingkat Nasional, sekaligus juga trainer yang senang berbagi mengenai tips wirausaha dan digital marketing. Klik disini untuk kenal lebih dekat
Mau Dapet Sertifikasi Halal Gratis? Ini Caranya!

Mau Dapet Sertifikasi Halal Gratis? Ini Caranya!

Mau Dapet Sertifikasi Halal Gratis? Ini Caranya! – Nextup ID. Sertifikasi halal adalah surat ketetapan yang menyatakan kehalalan suatu produk. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal MUI. Dasar hukumnya dapat dilihat di Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 2014 dan Peraturah Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021. Setelah memperoleh sertifikasi halal, pemilik usaha atau produk

Fungsi dan manfaat Sertifikasi Halal

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 237,56 juta jiwa. Angka ini berdasarkan laporan dari The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Maka tak heran, jika pemerintah sangat gencar mensosialisasikan pengurusan sertifikasi halal bagi perusahaan yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan pada konsumen, terutama yang menganut agama Islam.

Sertifikat Halal Gratis - Nextup ID

Sertifikat Halal Gratis – Nextup ID

Dengan sertifikasi halal, maka pemilik usaha atau perusahaan akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

1. Produk terjamin kualitasnya

Sertifikasi halal tidak hanya diberikan setelah mengecek kehalalan setiap bahan yang digunakan. Tetapi, ada serangkaian kendali mutu dari keseluruhan produksi, mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan hingga produk siap dikonsumsi oleh konsumen.  Jika dinyatakan lulus uji, maka perusahaan dapat menjamin produknya halal dan berkualitas.

2. Konsumen menjadi tenang

Setiap produk yang lolos uji kehalalan akan mendapatkan logo halal yang bisa dicetak pada kemasan. Dengan melihat label tersebut, konsumen, terutama masyarkat muslim akan merasa tenang dan yakin bahwa tidak ada unsur haram pada sebuah produk.

3. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Setelah calon konsumen yakin bahwa produk yang dikonsumsinya terjamin halal, maka mereka tidak ragu untuk membelinya lagi. Inilah contoh peningkatan kepercayaan pada konsumen terhadap produsen.

4. Menjadi unique selling point

Unique selling point (USP) merupakan konsep pemasaran yang menjadikan sebuah produk memiliki keunggulan dibandingkan produk lain yang sejenis. Produsen yang sudah mengantongi sertifikasi halal akan lebih mudah bersaing dengan kompetitor karena mendapatkan nilai tambah di mata konsumen.

5. Membuka akses pasar lokal dan global

Penganut agama Islam tidak hanya di Indonesia saja, namun tersebear di berbagai penjuru dunia. Artinya, produsen memiliki peluang sangat luas dalam memasarkan produk. Dengan adanya jaminan halal, maka produknya akan lebih mudah diterima oleh konsumen baik di pasar lokal maupun internasional.

Sertifikat Halal Gratis - Nextup ID

Sertifikat Halal Gratis – Nextup ID

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal

Untuk mengurus sertifikasi halal, perusahaan atau produsen harus terlebih dahulu memahami jenis bahan baku yang memenuhi syarat halal, yaitu: (bisa pula diakses melalui laman https://ptsp.halal.go.id)

  1. Bahan-bahan yang digunakan harus diyakini dari yang halal, mulai dari bahan baku, pelengkap hingga pengemasnya. Tidak boleh menggunakan bahan yang haram, diantaranya:
  • Khmar atau minuman yang bersifat menimbulkan efek memabukkan, seperti alkohol, sari anggur, tuak dan lain sebagainya.
  • Bangkai, darah, daging babi dan anjing seperti yang sudah dijelaskan di dalam kitab suci Al Quran. Selain itu penyembelihan hewan yang diperbolehkan harus dengan menyebut nama Allah. Jika tidak, hukum dagingnya akan berubah menjadi haram.
  • Binatang buas atau semua binatang bertaring yang haram untuk dikonsumsi.
  • Bangkai yang berasal dari air seperti ikan dan makhluk laut hukumnya halal, tetapi harus dipastikan kondisinya thoyib atau baik. Misalnya bukan bangkai ikan busuk.
  1. Ada jaminan tidak ada kontaminasi bahan haram ataupun najis selama proses produksi dan fasilitasnya.

Kemudian untuk persyaratan pengurusan sertifikasi halal, ada serangkaian dokumen dan proses yang harus disiapkan, sebagai berikut:

  1. Identitas pemohon atau penanggung jawab sertifikasi halal
  2. Dokumen legalitas usaha (SP/AKTA/NPWP)
  3. Stastus sertifikasi apakah untuk pembuatan baru, pengembangan atau perpanjangan
  4. Data sertifikasi halal, jika ada
  5. Status system jaminan halal, jika ada
  6. Tipe produk, apakah retail, non-retail atau keduanya
  7. Jenis izin industry
  8. Jumlah karyawan yang ada
  9. Kapasitas produksi
  10. Dokumen halal sesuai status sertifikasi:
  • Manual system jaminan halal bagi satus pengajuan untuk pembuatan baru dan perpanjangna
  • Sertifikasi halal sebelumnya bagi status pengajuan untuk pengembangan dan perpanjangan
  • Dokumen proses produksi yang tersertifikasi
  • Dokumen informasi tentang bahan baku yang digunakan
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal bagi usaha dan fasilitas baru
  • Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal bagi usaha dan fasilitas baru
  • Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal bagi usaha dan fasilitas baru
  1. Dokumen ijin usaha untuk usaha baru dan pengembangan fasilitas yang beralamat di Indonesia. Jika lokasinya di luar negeri, mana dibutuhkan dokumen tambahan berupa data nama dan alamat pabrik serti penanggung jawab yang ditunjuk untuk komunikasi selama proses sertifikasi.

Prosedur Sertifikasi Halal

Ada 3 pihak yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi halal suatu produk, yaitu:

  1. BPJPH – menyelenggarakan jaminan produk halal
  2. LPPOM MUI – Lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memeriksa kelengkapan dokumen, penjadwalan dan pelaksanaan audit, hingga menyampaikan hasil audit dalam rapat Komisi Fatwa MUI.
  3. MUI – menetapkan kehalalan produk melalui Komisi Fatwa yang didasarkan dari hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Sedangkan untuk prosedurnya, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari kerja dengan alur proses meliputi:

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Data pemilik usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan-bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen system jaminan produk halal
  1. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga pemeriksa halal, dimana waktunya 2 hari kerja
  2. LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk yang memakan waktu 15 hari kerja
  3. MUI melakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang Komisi Fatwa dan prosesnya memakan waktu 3 hari.
  4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan MUI, waktunya 1 hari
Sertifikat Halal Gratis - Nextup ID

Sertifikat Halal Gratis – Nextup ID

Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Nextup ID

Jika Anda masih kesulitan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan sertifikasi halal, Anda dapat menghubungi Nextup ID. Perusahaan ini menyediakan beragam layanan yang membantu para pelaku usaha untuk naik kelas sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya yaitu pengurusan sertifikasi halal agar produknya makin diterima dan dipercaya oleh masyarakat luas, terutama yang menganut agama Islam. Apalagi saat ini dari pemerintah ada program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) dari Kementrian Agama Republik Indonesia. (selengkapnya di: https://www.kemenag.go.id/read/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-dom9v)

 

Klik Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

PIRT, Halal dan BPOM, Apa Bedanya?

PIRT, Halal dan BPOM, Apa Bedanya?

Mungkin di beberapa kesempatan istilah PIRT pernah terlihat di sejumlah produk, biasanya berupa makanan. Selain itu, label halal dan BPOM juga cukup sering tertera pada kemasan produk yang ada di pasaran. Bahkan kedua label ini tidak jarang menjadi bagian dari indikator untuk mengukur kualitas dari produk tersebut. Lantas apa sebenarnya PIRT, Halal, dan BPOM itu? Mari sama-sama kita pelajari ulasan selengkapnya berikut ini.

Perbedaan PIRT, Halal dan BPOM yang Perlu Diketahui

Sebagaimana telah disampaikan di awal tadi bahwa istilah PIRT, Halal, dan BPOM merupakan istilah-istilah yang cukup sering dilihat pada kemasan produk. Namun tidak banyak diantara kita yang dapat memahaminya dan bahkan cenderung bingung untuk membedakan ketiga istilah tersebut. Nah, kali ini akan dibagikan informasi yang membedakan antara PIRT, Halal dan juga BPOM.

1. Definisi Istilah

Perbedaan pertama dapat dilihat dari sisi definisi istilah antara PIRT, Halal dan BPOM. Berikut perbedaannya:

  1. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga.

Maksudnya produk pangan yang dihasilkan dibuat dalam skala industri rumah tangga. Setiap pelaku usaha industri ini harus mendapatkan izin PIRT dari Bupati/ Walikota melalui Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten. Biasanya nantinya izin ini didapat dengan bukti nomor registrasi yang diberikan oleh dinas kesehatan. Nomor registrasi tersebut mesti ada atau tercantum dalam kemasan produk industri rumah tangga tersebut. Hal ini sebagai bukti bahwa produk yang dipasarkan telah mendapatkan izin resmi.

  1. Halal merupakan label yang diberikan kepada sebuah produk yang telah lolos uji standarisasi.

Barangkali istilah halal akan cukup akrab bagi umat islam. Sebab dalam ajaran islam, setiap muslim diharuskan untuk mengkonsumsi produk yang halal agar mendapatkan manfaat dari produk tersebut. Terkait dengan halal sebagai label, maka sebuah produk yang ingin mendapatkan label halal dikategorikan halal harus melalui pengujian terlebih dahulu. Proses pengujian dan pemberian label ini dilakukan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

  1. BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jika dikaitkan dengan kegiatan perizinan produk, maka label BPOM diberikan kepada produk yang diproduksi dalam skala besar. Apakah hanya pada produk makanan saja? Tentu saja tidak. Sesuai dengan namanya, maka BPOM diberikan kepada produk obat-obatan, makanan dan produk lain yang membutuhkan izinnya. Sama seperti label sebelumnya, izin dari BPOM juga didapat melalui pengujian terlebih dahulu.

2. Tempat Pengurusan Izin PIRT, Halal dan BPOM

Perbedaan berikutnya juga dapat kita lihat dari sisi tempat atau lembaga yang memberikan izin, baik PIRT, Halal, maupun BPOM.

  1. Perizinan PIRT biasanya dapat dilakukan melalui dinas kesehatan tingkat kabupaten.
  2. Sementara perizinan atau sertifikat halal bisa diperoleh melalui BPJPH (sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya)
  3. Izin BOPM sendiri sesuai dengan namanya harus diperoleh melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ada di Kota tempat produksi produk dilakukan.
  4. Syarat Mendapatkan PIRT, Halal dan BPOM

Selanjutnya kita juga bisa melihat sejumlah perbedaan dari sisi persyaratan untuk mendapatkan masing-masing perizinan. Layaknya pengajuan izin pada umumnya, baik PIRT, halal maupun BPOM memiliki persyaratannya masing-masing yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa perbedaan persyaratan dari ketiga bentuk perizinan tersebut.

  1. Izin PIRT didapat dengan ketentuan pelaku usaha telah memiliki sertifikat keamanan pangan, mengikuti dan lolos pada uji pangan, dan juga memenuhi ketentuan perundang-undangan.
  2. Jika ingin mendapatkan label halal, maka sebaiknya produk memiliki bahan baku yang sesuai dengan standarisasi halal. Selain itu, harus ada tim penjaminan mutu halal, melakukan edukasi halal, serta menjamin bahwa produksi dilakukan secara halal.
  3. Izin BPOM diperoleh dengan beberapa syarat, diantaranya nama produk, adanya daftar bahan, berat produk, nomor izin edar, masa berlaku, hingga alamat produksi.

Jadi berdasarkan penjelasan tadi, maka kita dapat memahami bahwa antara PIRT, Halal dan BPOM memiliki perbedaan. Masing-masing istilah itu memiliki peranan tersendiri dan dibutuhkan dalam kegiatan produksi sebuah produk. Lalu adakah manfaat yang didapat bila memiliki surat izin dari ketiga istilah tersebut?

Manfaat Memiliki Izin PIRT, Halal dan BPOM

Setiap produk yang sengaja diproduksi baik dalam skala kecil maupun besar, sudah semestinya . memiliki izin. Sebab hal itu akan berkaitan dengan aspek legalitas dari produk itu sendiri. Bila dikaitkan dengan manfaat dari izin PIRT, Halal dan BPOM, maka sudah tentu ada beberapa hal yang akan didapat. Mari perhatikan penjelasannya berikut.

1. Memenuhi Aspek Legalitas

Manfaat pertama yang akan didapat adalah kepemilikan izin (baik PIRT, Halal dan BPOM), membuat produk tersebut telah memenuhi aspek legalitas. Tentunya kita semua memahami bahwa betapa pentingnya untuk memperhatikan legalitas dari sebuah produk. Sebab produk yang legal dan telah memiliki izin sudah tentu tergolong produk yang aman untuk digunakan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Terhadap Produk

Idealnya, konsumen akan memilih produk yang mereka percaya aman untuk digunakan atau dikonsumsi. Hal ini dapat diperoleh bila produk memiliki izin, baik berupa PIRT, Halal dan BPOM. Jika produk tergolong dalam skala besar, maka halal dan bpom menjadi indikator yang selalu diperhatikan oleh konsumen. Oleh sebab itu, kepemilikan izin dari produk akan membantu meningkat kepercayaan konsumen terhadap produk itu sendiri. Hal ini pun pada akhirnya mempengaruhi tingkat penjualan produk di pasaran.

3. Menjadi Indikator Kualitas Produk

Manfaat ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah kepemilikan izin tadi akan menjadi bagian dari indikator kualitas produk. Mengapa demikian? Karena untuk mendapatkan izin baik halal maupun BPOM, sudah tentu produk tersebut harus diproduksi dalam prosedur yang jelas dan memenuhi standar. Sehingga secara tidak langsung hal ini memberikan indikasi bahwa produk telah memenuhi standarisasi dan berkualitas.

Bagaimana menarik bukan? Jadi adanya PIRT, label halal maupun BPOM buka semata-mata hanya sebagai angka atau label pada kemasan saja. Namun ada peran atau manfaatkan yang akan didapat oleh produk itu sendiri. Apakah produk Anda telah memiliki izin? Jika memang belum, maka sebaiknya segera ajukan proses untuk mendapatkan izin tersebut. Sebab hal ini akan sangat membantu dalam memasarkan dan mengembangkan produk yang Anda miliki.

Demikianlah, informasi seputar PIRT, Halal dan BPOM. Setidaknya informasi yang telah disampaikan di atas dapat memberikan gambaran prihal perbedaan maupun manfaat dari ketiga perizinan tadi. Selanjutnya, bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut mengenai ketiga istilah itu Anda dapat menghubungi nextup.id. Selain itu, kami juga menyediakan konsultasi yang dapat membantu Anda untuk keluar dari setiap permasalahan yang dihadapi, mulai dari permasalahan rejeki maupun bentuk permasalahan emosional yang barangkali selama ini belum mendapatkan solusi yang baik. Sehingga harapannya nanti setelah melakukan konsultasi, Anda dapat menjadi pribadi yang lebih baik.

izin bpom, cara daftar bpom, cara mendaftar bpom, jasa pengurusan bpom, cara mengurus bpom, ijin bpom, izin bpom makanan, cara mengurus bpom makanan, cara pendaftaran bpom, cara mendapatkan izin bpom, daftar sertifikasi halal, daftar produk halal mui 2021, daftar halal mui online, daftar halal, cara daftar sertifikat halal, daftar sertifikat halal mui, pendaftaran halal mui, daftar sertifikat halal, pendaftaran sertifikasi halal, cara daftar sertifikasi halal gratis

Inna Dinovita, adalah seorang womenpreneur yang tersertifikasi sebagai pendamping UMKM dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, saat ini banyak memberikan edukasi tentang pentingnya perizinan usaha dan legalitas produk