Mengenal Arti Penting Merek Dagang bagi UMKM | Nextup ID

Dalam pelatihan UMKM biasanya akan ada materi yang membahas mengenai hak merek dagang. Mendaftarkan hak merek dagang sama artinya mengajukan perlindungan hukum atas merek yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Meskipun usaha tersebut berskala kecil, rupanya mengurus hak merek dagang perlu dilakukan sejak awal.

Pengertian Hak Merek Dagang

Hak merek memiliki dua kata, yakni “hak” dan kemudian “merek”. Secara umum, merek memiliki definisi sebagai suatu tanda yang mampu menampilkan grafis berupa nama, logo, hologram, suara, maupun kombinasi semuanya untuk membedakan antara satu produk dengan produk lainnya.

Hak merek kemudian memiliki definisi sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang sudah terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan (usaha) yang dilakukan. Sehingga saat pelaku UMKM mendaftarkan merek produk yang dimiliki maka akan mendapat hak eksklusif tersebut.

Hak ini tidak hanya mencakup hak untuk memakai merek dalam kegiatan usahanya saja. Akan tetapi juga mencegah pelaku usaha lain baik itu sesama pelaku UMKM maupun usaha lebih besar untuk memakai merek yang sama. Dalam pelatihan UMKM hal ini akan dibahas secara tuntas dan mendalam bersama mentor yang sudah ahli, seperti di Nextup.id.

Dalam kegiatan usaha atau dalam dunia bisnis, merek adalah hal sangat penting. Sebab menunjukan identitas suatu produk yang memberi ciri khas pada produk tersebut. Sama seperti nama, jika ada nama yang sama maka orang akan bingung. Terlebih jika produk kompetitor dengan merek sama punya kualitas buruk, maka produk sendiri bisa terkena imbasnya.

Jadi, siapa saja yang berhak mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM? Tentunya semua pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM yang rawan tergerus persaingan tidak sehat di dunia usaha. Tanpa perlindungan hak merek, pelaku UMKM mereknya akan mudah dicomot usaha lain.

Tanpa pernah didaftarkan sebelumnya maka merek tersebut merupakan milik umum, semua pelaku usaha punya hak yang sama untuk memakainya. Namun, jika sudah didaftarkan maka  pelaku UMKM tersebutlah yang punya hak memakai merek tersebut. Jika ada yang sama maka pelaku UMKM tadi berhak menegur sampai menuntut ke meja hijau.

Baca Juga:  10 Aplikasi Keuangan Bisnis yang Wajib Dicoba

 

Pentingnya Perlindungan Hukum Merek Dagang untuk UMKM

Melalui pelatihan UMKM juga dijelaskan berbagai arti penting mendaftarkan merek dagang yang dimiliki ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa diantaranya adalah:

Melindungi Merek yang Dimiliki

Arti penting yang pertama mendaftarkan merek dagang adalah untuk mendapatkan perlindungan, yakni perlindungan pada merek tersebut. Perlindungan ini memastikan bahwa merek tidak akan digunakan oleh pelaku usaha lain. Selama sudah resmi terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika merek ini tidak didaftarkan maka sifatnya milik umum. Siapa saja atau pelaku usaha manapun di Indonesia memiliki hak yang sama memakai merek tersebut. Hal ini bisa menimbulkan persaingan tidak sehat dan efek lainnya. Maka perlu diantisipasi sejak dini.

Mencegah Plagiarisme Merek

Pernah bertemu dengan dua produk yang punya merek sama? Jika iya, maka bisa jadi salah satunya adalah pembuat merek dan satunya lagi melakukan tindakan penjiplakan atau plagiarisme. Bisa jadi juga, kedua pelaku usaha tanpa sadar memiliki merek yang sama.

Mencegah tindakan plagiat maupun alasan lain yang membuat satu merek dimiliki banyak produk. Maka pemilik merek harus mendaftarkannya ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga pihak yang resmi mendaftarkan merek inilah satu-satunya pelaku usaha yang berhak memakai merek tersebut.

Memiliki Identitas yang Jelas

Merek merupakan salah satu bentuk identitas dari produk yang juga menjadi materi dalam pelatihan UMKM Nextup.id. Merek yang didaftarkan akan memiliki sifat eksklusif, dan menjadi identitas khas dari satu produk dari satu pelaku usaha saja. Hal ini bisa membantu masyarakat untuk menggunakan produk dari merek yang sama tanpa resiko tertukar atau salah beli.

Lebih Eksklusif dan Terpercaya

Hak merek yang dimiliki bisa memberi hak eksklusif untuk menjadi satu-satunya pemilik dan pengguna merek tersebut. Sehingga merek ini tidak ada duanya, baik untuk produk serupa maupun produk yang berlainan. Jika merek ini sudah didapatkan secara eksklusif maka akan lebih kredibel atau terpercaya di mata masyarakat.

Baca Juga:  Simak 12 Peluang Bisnis Menjanjikan Di Bulan Ramadhan!

Kemudahan Mendapatkan Mitra dan Investor

Mengurus perizinan sampai hak kekayaan intelektual saat menjalankan usaha sangatlah penting. Hal ini menunjukan pelaku usaha tersebut melek terhadap hukum dan pentingnya perlindungan hukum pada bisnisnya. Hal ini membangun citra positif di mata masyarakat dan mitra.

Pelaku UMKM berkesempatan besar menggaet lebih banyak mitra dan investor di masa mendatang. Jadi, keluar biaya sedikit tidak masalah saat mendaftarkan merek. Sebab kedepannya akan ada ganti lebih baik lagi sampai berkali-kali lipat.

Merasakan Nilai Ekonomis

Arti penting berikutnya dari proses pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM, dalam berbagai pelatihan UMKM disebutkan bisa mendapatkan nilai ekonomis. Pertama karena produk lebih kredibel sehingga diminati oleh masyarakat.

Kedua, pelaku usaha bisa menjual merek tersebut ke perusahaan lain dengan berbagai pertimbangan. Contohnya seperti perpindahan kepemilikan merek Teh Sariwangi.

Punya Ciri Khas

Merek adalah identitas, sehingga sifatnya khas dan dimiliki idealnya hanya oleh satu produk. Supaya hal ini bisa didapatkan maka pelaku UMKM perlu mendaftarkan mereknya secara resmi.

Sehingga menjadi satu-satunya pemilik hak untuk memakai merek tersebut di dunia usaha. Merek ini kemudian menjadi ciri khas yang membedakannya dengan produk lain, baik yang sejenis maupun lain jenis.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang tidaklah sulit, memang ada masa tunggu namun tidak sampai berbulan-bulan. Apalagi di masa sekarang diperkirakan sistem di berbagai kementerian sudah dibuat online, termasuk di Ditjen HKI. Pendaftarannya cukup mengisi formulir pendaftaran hak merek dagang yang disediakan Ditjen HKI.

Selain mengisi formulir pendaftaran merek, pelaku UMKM juga perlu melengkapinya dengan sejumlah dokumen. Diantaranya adalah:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sebelumnya sudah disahkan oleh notaris.
  • Fotokopi surat peraturan kepemilikan bersama.
  • Surat kuasa khusus.
  • Tanda biaya pembayaran permohonan hak merek.
  • 10 lembar atau helai label merek atau etiket merek yang ingin didaftarkan.
  • Surat pernyataan yang isinya adalah bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah murni milik usaha sendiri.
Baca Juga:  8 Tips Jualan dengan Teknik Story Telling

Adakah biaya dalam pendaftaran merek dagang? Melalui sejumlah pelatihan UMKM dijelaskan memang ada biaya. Adapun besaran biayanya disesuaikan dengan jenis produk yang didaftarkan. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 biaya pendaftaran merek untuk UMKM adalah Rp 500 ribu secara online dan Rp 600 ribu secara offline.

Supaya merek tersebut punya kekuatan hukum dan bisa digunakan sampai kapanpun. Maka pendaftarannya ke Ditjen HKI perlu segera dilakukan sejak produk dirilis ke pasaran atau bahkan sebelumnya. Supaya lebih mudah memahami apa itu hak merek dagang dan proses pendaftarannya maka wajib mengikuti pelatihan UMKM. Selain itu pula, Nextup ID juga siap menerima konsultasi dan membantu pendaftaran merk usaha bagi business owner yang ingin mendaftarkan merk usaha atau produknya.

 

mendaftarkan merk, cara mendaftarkan merek dagang, cara mendaftarkan merek, cara mendaftarkan merk, cara mendaftar merek dagang, biaya mendaftarkan merek dagang, cara daftarkan merek dagang, cara pendaftaran merek dagang, mendaftarkan merek, cara mendaftarkan merek dagang ke haki, cara pendaftaran merek online, cara mendaftarkan merek produk, cara mendaftarkan merek dan logo, mendaftar merek dagang, daftarkan merek dagang, cara mendaftarkan merek usaha, cara mendaftarkan hak paten merek dagang, cara mendaftarkan merek makanan, cara mendaftarkan merek online, mendaftarkan hak paten merek, cara mendaftarkan hak merek dagang, cara mendaftarkan merek di hki, cara mendaftarkan hak paten merek, cara mendaftarkan merek dagang makanan, cara mendaftarkan merek secara online, cara pendaftaran merk

Inna Dinovita, adalah seorang womenpreneur yang tersertifikasi sebagai pendamping UMKM dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, saat ini banyak memberikan edukasi tentang pentingnya perizinan usaha dan legalitas produk
google-site-verification: google05ed858cc7056014.html