Description
Pajak atas UMKM diberikan kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. PP tersebut bahkan menurunkan tarif pajak yang sebelumnya 1 persen, menjadi 0,5 persen. Tarif ini dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.
Selain memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai alokasi waktu pembayaran pajak. Alokasi waktu ini dapat digunakan UMKM untuk belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk wajib pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa perseroan terbatas.
Bagaimana teknis penerapan pajak bagi UMKM, akan dikupas tuntas pada webinar Nextup pada:
Hari: Sabtu, 19 Maret 2022
Pukul: 13.00 – 15.00 WIB
Tempat: Zoom Meeting (link pendaftaran akan diberikan setelah pendaftaran)
Sampai berjumpa di webinar!
Salam sukses dan sehat selalu.
Informasi Lebih Lanjut:
WA : wa.me/6285803332788
IG : https://instagram.com/nextup_id
Website : https://nextup.id/
pajak umkm, pph final umkm, pph umkm, pajak usaha kecil, pph final dtp, pajak untuk umkm, pajak umkm adalah, cara menghitung pajak umkm, npwp usaha kecil, umkm bebas pajak, ukm yang tidak kena pajak, pajak usaha mikro
There are no reviews yet.