Perbedaan Perbankan, Lembaga Pembiayaan Non-bank, dan Financial Technology | Nextup ID

Pada saat membutuhkan dana atau pinjaman, kemana Anda akan pergi mencarinya? Setiap orang memiliki kesempatan mendapatkan pendanaan dengan mengajukan pinjaman ke bank. Namun, tahukah Anda bahwa sumber pendanaan bukan hanya dari bank saja? Sebab ada lembaga pembiayaan non-bank dan juga Financial Technology atau fintech.

Baik bank maupun non-bank dan fintech, bisa dituju untuk mendapatkan bantuan dana segar. Skema masing-masing sumber pendanaan berbeda dan begitu juga dengan proses pengembaliannya. Oleh sebab itu sebelum menggunakan salah satu atau semua sumber pendanaan tersebut, sebaiknya sudah mengenalnya lebih dulu.

Pengertian Perbankan atau Bank

Hal pertama yang perlu dipahami adalah pengertian dari bank yang merupakan sumber pendanaan atau pembiayaan yang banyak diprioritaskan. Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah lembaga usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman.

Sehingga bank pada dasarnya adalah usaha yang mengatur tata kelola keuangan masyarakat yang menggunakan jasanya. Uang yang ditabung oleh nasabah kemudian diputar oleh bank tersebut. Salah satunya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman, sehingga terjadi proses hubungan silang.

Antara nasabah yang keuangannya kuat akan membantu nasabah lain yang membutuhkan bantuan dana tunai. Namun tidak secara langsung karena difasilitasi oleh bank sebagai pihak ketiga. Bank kemudian menjamin nasabah yang menabung akan selalu memiliki uangnya dan bisa diambil kapan saja.

Sedangkan nasabah yang mengajukan pinjaman dijamin akan mengembalikannya sebagaimana dengan ketentuan yang ada. Jenis bank di masyarakat cukup beragam, yaitu:

1. Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi tiga jenis yakni bank sentral, bank umum, dan juga bank perkreditan rakyat. Bank sentral adalah bank yang berwenang atas pengelolaan moneter negara seperti Bank Indonesia. Sedangkan bank umum adalah bank syariah dan bank konvensional, dan bank perkreditan contohnya adalah BPR.

Baca Juga:  Strategi Branding Di Era Digital

2. Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikan, bank terbagi menjadi 4 jenis. Yaitu bank pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI. Kemudian bank swasta seperti Bank BCA di Indonesia. Lalu ada bank asing contohnya seperti Bank Hana yang dikelola perusahaan asing asal Korea Selatan. Terakhir bank campuran seperti Bank DBS.

Pengertian Lembaga Pembiayaan Non-bank

Sumber pendanaan atau pembiayaan yang kedua adalah lembaga pembiayaan dan bukan bank atau non-bank . Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal. Sehingga tidak hanya menyediakan uang tunai tapi juga barang modal seperti kredit sepeda motor. Jenisnya adalah:

1. Perusahaan Pembiayaan

Pertama adalah perusahaan pembiayaan, yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen, dan Anjak Piutang.

2. Perusahaan Ventura

Jenis yang kedua adalah perusahaan ventura, yaitu sebuah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Jenis yang terakhir adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur, yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk dana pada suatu proyek infrastruktur.

Pengertian Financial Technology

Sumber pendanaan yang ketiga selain bank dan lembaga keuangan non-bank adalah financial technology atau fintech. Adapun yang dimaksud dengan fintech adalah inovasi teknologi yang diterapkan pada bidang finansial (keuangan) sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih praktis, mudah, dan juga efektif.

Kemajuan fintech sejalan dengan perkembangan startup di Indonesia dan negara lain di seluruh dunia. Layanannya memberi kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan online. Contohnya di Indonesia adalah ShopeePay, OVO, GoPay, LinkAja, dan lain sebagainya. Jenis-jenisnya adalah:

1. Peer to Peer Lending

Jenis yang pertama adalah peer to peer lending yakni penyedia jasa pinjaman online untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga jenis ini menyediakan pinjaman modal usaha bagi pelaku usaha yang membutuhkan.

Baca Juga:  Memahami Aturan Pajak Penghasilan untuk UMKM

2. Crowdfunding

Jenis yang kedua adalah crowdfunding yakni sebuah platform yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dengan donatur yang menyediakan jaminan keamanan transaksi. Contohnya adalah aplikasi KitaBisa untuk berdonasi.

3. E-Wallet

Jenis selanjutnya adalah e-wallet atau dompet elektronik, yaitu platform yang menyediakan layanan tempat penyimpanan uang. Sehingga bisa menerima kiriman uang, menyimpan uang, dan mengirimkan uang. Contohnya seperti OVO dan GoPay.

Perbedaan Ketiga Sumber Pembiayaan/Pendanaan

Ketiga sumber pendanaan yang dijelaskan di atas, kemudian memiliki sejumlah perbedaan. Perbedaan tersebut antara lain:

1. Kegiatan Usaha

Perbedaan pertama ada pada kegiatan usaha dimana bank adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali begitu juga dengan lembaga pembiayaan non-bank. Sementara fintech cenderung menyediakan platform online untuk mendukung kegiatan transaksi keuangan online.

2. Sumber Dana Pinjaman

Pada bank dan lembaga pembiayaan non-bank sumber dana pinjaman diambil dari produk simpanan (tabungan), deposito, giro, dan sejenisnya. Sementara pada fintech, sumber dana pinjaman adalah dari perorangan maupun badan hukum yang memiliki dana tunai.

3. Pemberi Pinjaman

Perbedaan berikutnya adalah dari pemberi pinjaman. Pada bank pemberi pinjaman adalah bank itu sendiri, begitu juga dengan lembaga pembiayaan non-bank. Sementara fintech bersumber dari perorangan dan badan usaha yang memiliki dana.

4. Resiko Penyaluran Pinjaman

Jika proses penyaluran produk pinjaman mengalami resiko maka ditanggung oleh bank yang menyediakannya. Sementara pada fintech resiko ditanggung oleh pemberi pinjaman.

5. Pengawasan

Pengawasan terhadap kegiatan keuangan di bank dan lembaga keuangan non-bank adalah dari LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Begitu juga dengan fintech, diawasi tata kelola dan kinerjanya oleh OJK.

6. Kewenangan Pemberian Restrukturisasi

Perbedaan yang terakhir adalah dari kewenangan pemberian restrukturisasi. Restrukturisasi kredit adalah usaha yang dilakukan bank untuk mengatasi nasabah yang kreditnya berpotensi mengalami masalah (tersendat/kredit macet). Sehingga bank menyiapkan sejumlah solusi untuk mengatasinya.

Baca Juga:  Pentingnya Peran Konsultan Bisnis bagi Pelaku Usaha UMKM

Sehingga kewenangan memberikan restrukturisasi untuk pinjaman macet di bank adalah bank itu sendiri. Hal serupa juga berlaku untuk lembaga keuangan non-bank seperti BPR. Kemudian untuk fintech, kewenangan melakukan restrukturisasi harus sesuai izin yang diberikan pemberi pinjaman.

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Semua jenis sumber pendanaan yang sudah dijelaskan pada dasarnya sama baiknya dan sama bagusnya untuk dipilih. Hanya saja perlu disesuaikan dengan kebutuhan karena masing-masing punya fungsi dan manfaat yang berbeda. Kebanyakan orang menggunakan semuanya, baik secara bersamaan maupun bergantian.

Contohnya, seseorang butuh modal usaha maka mengajukan pinjaman ke bank. Selama usaha berjalan ternyata membutuhkan kendaraan untuk menunjang operasional karyawan, maka diajukan kredit sepeda motor lewat leasing. Mencoba menggaet banyak pembeli, disediakan pembayaran online dengan sejumlah fintech terkemuka di tempat usaha.

Jadi, tidak ada salahnya menggunakan semua sumber pendanaan selama sesuai kebutuhan. Khusus untuk layanan pinjaman online, pastikan memilih yang aman dan sudah dijamin diawasi oleh OJK. Info lebih mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemilihannya bisa berkonsultasi dengan Nextup.id yang membantu memahami dunia keuangan usaha.

bantuan modal usaha, bantuan usaha mikro, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2021, cara mengajukan bantuan umkm, bantuan usaha, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah 2020, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial, cara mendapatkan dana umkm, bantuan usaha dari pemerintah, bantuan modal usaha partai perindo, bantuan wirausaha pemula 2021, cara mendapatkan bantuan modal usaha dari baznas, bantuan modal usaha 2021, bantuan modal, modal usaha gratis dari pemerintah

google-site-verification: google05ed858cc7056014.html